Bondowoso, JatimUPdate.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso telah menerima dan mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso tahun 2024.
Pasangan calon tersebut adalah nomor urut 1 Abdul Hamid Wahid - As'ad Yahya Syafi'i (Rahmad) dan pasangan calon nomor urut 2 Bambang Soekwanto - Moh. Baqir (Bagus).
Baca juga: Hasil Rekapitulasi KPU Bondowoso Pilkada 2024, Paslon Bupati 01 RAHMAD Menang 51,33%
Anggot KPU Bondowoso Divisi Teknis Penyelenggaraan, Abu Sofyan menjelaskan bahwa penerimaan LADK ini sesuai dengan tahapan kampanye yang harus dipenuhi oleh masing-masing pasangan calon.
Dari hasil pengumuman LADK, yang diunggah oleh KPU Kabupaten Bondowoso Nomor: 1168/PL.02.5-Pu/3511/02/2024 tertanggal 28 September 2024.
Diketahui Paslon nomor urut 1 Rahmad, memiliki saldo awal Rekening Keuangan Dana Kampanye (RKDK) yaitu sebesar Rp. 0,-. Begitupun juga dengan Paslon nomor urut 2 Bagus, saldo awal Rp. 0,- di Rekening Keuangan Dana Kampanye.
“Laporan dari masing-masing calon sudah kami terima dan diumumkan di laman web KPU Bondowoso,” ujar Abu Sofyan saat dikonfirmasi wartawan JatimUPdate.id, Minggu (29/09/2024).
Sofyan menjelaskan, pelaporan dana kampanye meliputi LADK itu harus diserahkan satu hari sebelum pelaksanaan kampanye.
Baca juga: KPU Bondowoso Jadwalkan Distribusi Logistik Pilkada 2024 dan Pastikan Keamanannya.
“Penerimaan LADK pasangan calon telah selesai. Semuanya memenuhi syarat dan di terima KPU pada tanggal 24 September 2024,” katanya.
Setelah tahap ini, diwajibkan calon menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada tanggal 24 Oktober mendatang.
Eks PPK Jambesari ini menambahkan, terdapat tiga tahapan utama terkait laporan dana kampanye ini.
Baca juga: KPU Bondowoso Pastikan Logistik dan Distribusinya Siap Dilaksanakan
“Selain LADK, ada LPSDK dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Semua laporan tersebut akan kami umumkan untuk memastikan keterbukaan dalam penggunaan dana kampanye,” tambah Sofyan.
Ia pun menegaskan bahwa keterbukaan dana kampanye ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pasangan calon kepada publik.
“Tujuan dari pelaporan ini adalah agar masyarakat mengetahui sumber dan penggunaan dana kampanye dengan jelas, sehingga proses Pilkada serentak berjalan dengan jujur dan adil,” tutupnya.
Editor : Redaksi