Buntut Polemik Kotak Kosong, KPU dan Bawaslu Surabaya Akan Dipanggil Komisi A

Reporter : Ibrahim
Saifuddin, dok JatimUpdate.id/Roy

Surabaya, JatimUdpate.id - Komisi A DPRD Surabaya merespons positif Relawan Demokrasi Surabaya (RDS) yang menyampaikan aspirasi legal standing undang-undang tentang Pilkada yang mengatur tentang kotak kosong.

Anggota Komisi A Muhammad Saifuddin mengatakan, penyampaian aspirasi diatur oleh undang-undang, namun melalui cara-cara yang baik.

"Tadi teman-teman sudah diterima oleh komisi A dengan baik, substansi dari aspirasi tadi adalah menanyakan terkait legal standing undang-undang tentang Pilkada yang mengatur tentang kotak kosong. Itulah yang kemudian menjadi pertanyaan besar oleh teman-teman RDS," kata Saifuddin, Kamis ,(24/10).

Saifuddin menjelaskan, atas polemik kotak kosong itu pihaknya akan memanggil KPU dan Bawaslu Surabaya juga ahli hukum.

Dikatakan, KPU dan Bawaslu Surabaya akan dipanggil Jumat (25/10) untuk mensinkronkan apakah kotak kosong sesuai undang-undang atau tidak?

"Komisi A sudah jelas menyampaikan tadi bahwa kami akan memanggil KPU dengan Bawaslu dan juga ahli hukum tentang kepemiluan atau ketatanegaraan, maka besok hari Jumat akan di sinkronisasikan apakah kotak kosong itu sudah sesuai dengan undang-undang atau tidak?" beber eks aktivis PMII ini.

Saifuddin menegaskan, bila tidak menemukan solusi konkret terkait polemik kotak kosong, menurutnya perlu adanya terobosan hukum baru

"Kalau tidak ada solusinya apa yang kemudian menjadi terobosan-terobosan hukum yang baru. Nah jadi tadi teman-teman Komisi A sudah menyepakati dan sepakat juga bahwa nanti kita akan undang KPU dengan Bawaslu dan ahli hukum tata negara atau hukum kepemiluan," demikian  Muhammad Saifuddin. (Roy)

Baca juga: Atur Rumah Kos dan Kos-kosan, Pansus Hunian Layak: Rumah Kos Bisa Dijadikan Alamat Domisili 

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru