Jember, JamtimUpdate.id - Orasi Paslon 02 Muhammad Fawait atau akrab disapa Gus Fawait, yang menyinggung isu G30S PKI, berbuntut panjang.
Orasi itu disampaikan saat peringatan Hari Santri, 22 Oktober 2024, yang menyebut adanya gerakan menjelang Pilkada 2024 di Jember, yang menyerupai G30S PKI.
Baca juga: Ketua Ansor Jatim Guyon Soal Cinta Perempuan di Hadapan Bupati Jember
Orasi itu memancing elemen masyarakat melaporkan ke Polres Jember dan Bawaslu Jember, seperti yang telah dilakukan Laskar Santri Nusantara.
Dirasa belum ada respon dari aparat penegak hukum, kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Forum Aktivis Demokrasi berkirim surat kepada Pansus Pilkada DPRD Kabupaten Jember, meminta digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Melalui Koordinator Forum Aktivis Demokrasi Nurudin mengatakan kepada sejumlah wartawan, bahwa orasi Gus Fawait mengandung unsur Sara, yang dapat memicu konflik di kalangan santri.
"Ada tiga hal yang menjadi catatan kami, yang pertama orasi Gus Fawait telah memprovokasi santri, yang bertujuan agar santri mendukung dirinya," ujar Nurudin, pada Rabu (11/11/2024).
Nurudin menyitir isi orasi Gus Fawait, diantaranya: "Ada potensi yang menyerupai tindakan PKI, dan upaya penghadangan santri untuk memimpin Kabupaten Jember, yang dilakukan secara sistematis".
Baca juga: HUT Satpol PP ke 75, Bupati Jember: Yang Penting Kesejahteraannya Bukan Jumlahnya
"Karenanya kami mendesak Pansus Pilkada untuk mengklarifikasi (Gus Fawait), jika tidak dilakukan, maka kami akan melakukan aksi," ancamnya.
Nurudin meminta agar Pansus Pilkada bersikap adil, dalam menyikapi fenomena yang berkembang menjelang Pilkada 2024.
"Sehingga Pilkada di Jember dapat berjalan kondusif," tandasnya.
Baca juga: Wabup Jember ke Bapenda Tak Ditemui Pejabat, Fauzi: Belum Ada Delegasi Wewenang dari Bupat
Menurut Abduh Qoni, salah seorang santri yang tergabung dalam Forum Aktivis Demokrasi itu menegaskan bahwa tindakan santri seyogjanya senantiasa mengacu kepada Al-Qur'an Hadits.
"Saya tidak menyebut Paslon 01 atau 02, Jika keluar dari koridor definisi santri, maka sudah tidak layak dianggap sebagai santri," ujarnya.
Sedangkan dari Kelompok Masyarakat Bela Kyai, dikabarkan pada Kamis (14/11/2024) sekira pukul 08.00 juga melaporkan Gus Fawait ke Polres Jember dan Pansus Pilkada DPRD Kabupaten Jember. (MR/Slmt)
Editor : Miftahul Rachman