Jakarta, JatimUPdate.id - Founder Indonesia Mampu, Endah Cahya Immawati, menyoroti lambatnya pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang hingga kini belum mendapat perhatian serius dari DPR RI. Dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (14/11/2024), Endah menilai bahwa RUU ini sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang kerap kali berada dalam posisi rentan tanpa jaminan hukum.
Endah menjelaskan bahwa pekerja rumah tangga seringkali menghadapi berbagai situasi kerja yang tidak ideal, mulai dari jam kerja panjang hingga upah yang tidak sesuai dengan beban kerja. Ia menegaskan bahwa tanpa payung hukum yang jelas, pekerja rumah tangga berisiko mengalami pelecehan dan kekerasan di lingkungan kerja.
Baca juga: Hetifah: RUU PPRT Langkah Nyata Lindungi Pekerja Domestik
“RUU PPRT ini sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan manusiawi bagi PRT. RUU PPRT juga bagian dari upaya memberi perlindungan terhadap perempuan dan anak, dikarenakan mayoritas PRT merupakan perempuan. Selain itu, RUU ini juga perlu mengatur tentang batas usia, oleh karena itu PRT yang masih kategori anak juga tidak diperbolehkan,"kata aktivis perempuan yang pernah terlibat langsung advokasi PRT melalui Jala PRT ini.
Tidak hanya melindungi hak-hak pekerja, RUU PPRT ini, lanjut Endah, juga akan memberikan keuntungan bagi para pemberi kerja. Dalam rancangan RUU tersebut, perlu diatur mekanisme yang mendorong profesionalitas kerja para pekerja rumah tangga, sehingga pelayanan yang diberikan dapat lebih maksimal dan berkualitas.
“RUU ini memberikan perlindungan untuk PRT dan juga manfaat bagi pemberi kerja,” kata Endah.
Menurutnya, pembahasan dan pengesahan RUU PPRT sangat penting untuk memastikan adanya kesepakatan hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja. Hal ini juga akan mengurangi potensi konflik dan meningkatkan rasa saling menghargai di antara kedua pihak. “Dengan aturan yang jelas, kedua belah pihak akan lebih diuntungkan,” tambah Endah.
Endah juga menyoroti aturan dalam RUU yang mengatur sanksi bagi pekerja rumah tangga apabila terjadi tindakan yang merugikan atau kriminal. Menurutnya, aturan ini penting untuk menjaga kenyamanan dan keamanan pihak pemberi kerja. Ia menjelaskan bahwa dengan adanya sanksi yang tegas, majikan juga merasa terlindungi dan tenang dalam mempekerjakan PRT.
Baca juga: Eva Kusuma Sundari Optimistis RUU PRT Masuk Prolegnas Prioritas
Selain itu, RUU PPRT ini juga memberikan panduan tentang pengaturan upah bagi pekerja rumah tangga yang lebih layak. Endah mengatakan bahwa hal ini tidak hanya menguntungkan pekerja, tetapi juga menguntungkan majikan yang mungkin memiliki keterbatasan finansial. Dengan adanya aturan yang fleksibel, keduanya bisa mencapai titik temu yang adil terkait upah.
Endah berharap RUU PPRT ini dapat memberikan rasa keadilan sosial bagi pekerja di sektor informal, yang sering kali terabaikan. Menurutnya, kehadiran RUU ini akan membawa perubahan besar bagi kesejahteraan pekerja rumah tangga, mengingat mereka merupakan bagian penting dalam sistem ekonomi domestik. “Mereka berkontribusi besar bagi kehidupan keluarga majikan dan perlu dihargai,” ungkapnya.
Ia juga mendorong DPR RI untuk segera menyadari pentingnya regulasi ini sebagai bentuk dukungan negara dalam melindungi hak asasi manusia, khususnya untuk kelompok pekerja informal. Dengan adanya RUU PPRT, diharapkan status pekerja rumah tangga di masyarakat akan semakin dihargai dan diakui.
Baca juga: Reni Astuti Desak Percepatan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Endah juga mengungkapkan bahwa RUU PPRT tidak hanya akan menguntungkan pekerja, tetapi juga membantu pemberi kerja mendapatkan tenaga yang lebih profesional dan terlatih. Dengan pelatihan yang baik, para pekerja akan memiliki kapasitas yang lebih memadai, sehingga pelayanan yang diberikan lebih sesuai dengan kebutuhan majikan.
Sebagai penutup, Endah berharap agar RUU PPRT ini segera mendapat perhatian serius dan menjadi prioritas dalam pembahasan DPR RI.
“RUU ini memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan adil,” pungkasnya, menegaskan komitmennya terhadap perlindungan dan kesejahteraan para pekerja rumah tangga di Indonesia (*).
Editor : Redaksi