Jakarta, JatimUPdate.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Komisioner Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar, pada Senin (25/11). Agil dinyatakan bersalah atas pelanggaran etik karena terlibat hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Surabaya.
"DKPP mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Muhammad Agil Akbar," ujar Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.
Baca juga: Buntut Polemik Kotak Kosong, KPU dan Bawaslu Surabaya Akan Dipanggil Komisi A
Majelis juga memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan keputusan ini dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan, serta mengawasi pelaksanaannya.
Kasus ini berawal dari hubungan Agil dengan PSH, seorang perempuan yang sebelumnya adalah juniornya di kampus. Hubungan tersebut berkembang menjadi asmara setelah Agil mengangkat PSH sebagai staf pada 2019.
"Komunikasi mereka semakin intensif melalui WhatsApp, hingga akhirnya pada 2021 mereka menjalin hubungan layaknya pasangan kekasih," kata anggota sidang DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Fakta persidangan mengungkap hubungan keduanya melibatkan pertemuan di lokasi pribadi dan bukti berupa foto serta video. Bahkan, keduanya diketahui melakukan hubungan yang tidak sesuai dengan norma hukum maupun etika.
"Hubungan ini tidak wajar dan tidak patut dilakukan oleh teradu yang telah memiliki istri sah," tambah Heddy.
Masalah semakin rumit ketika PSH mengirim foto-foto kedekatan mereka kepada istri Agil pada 2022. Meski istri Agil meminta agar hubungan itu dihentikan, keduanya tetap menjalin komunikasi hingga November 2023.
Baca juga: Libatkan Partisipasi Pengawasan Masyarakat, Bawaslu Surabaya Hadirkan Cangkruk Pengawasan
Selain hubungan asmara, Agil juga memberikan sejumlah uang kepada PSH, termasuk Rp31,9 juta untuk kebutuhan pribadi seperti makan, perawatan kulit, dan liburan. "Jumlah uang yang dikirimkan mencapai total Rp17,5 juta dalam periode Agustus 2023 hingga Maret 2024," ungkap anggota sidang, Ratna Dewi Pettalolo.
Ketika istri Agil mengetahui pengiriman uang ini, ia meminta nasihat hukum dan mengirimkan somasi kepada PSH. Namun, somasi itu tidak direspons.
Pada Desember 2023, Agil bersama istrinya dan kuasa hukum mendatangi rumah PSH untuk meminta agar hubungan tersebut dihentikan. "Dalam pertemuan itu, Agil juga meminta PSH mengembalikan uang sejumlah Rp20 juta yang pernah diberikan, namun hingga sidang berlangsung uang tersebut belum dikembalikan," ujar Ratna.
DKPP menilai bahwa tindakan Agil sebagai pejabat publik tidak hanya melanggar norma etika, tetapi juga mencoreng nama baik lembaga penyelenggara pemilu. "Teradu seharusnya menjaga kehormatan lembaga, tetapi malah melakukan tindakan yang bertentangan dengan kode etik penyelenggara pemilu," kata Heddy.
Baca juga: Bawaslu Surabaya Gelar Deklarasi Damai, Novli: Komitmen Pemilihan Damai, Berbudaya dan Guyub Rukun
Namun, DKPP juga menolak sebagian aduan PSH yang menyebut Agil melakukan pemerasan. Majelis menyatakan kunjungan Agil ke rumah PSH hanya untuk menyelesaikan masalah secara damai.
"Dengan demikian, dalil aduan pengadu terkait pemerasan tidak terbukti," jelas Heddy.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas bagi penyelenggara pemilu. "Kami berharap sanksi ini menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara pemilu agar menjaga etika dan kehormatan dalam melaksanakan tugas," tutup Heddy.
Kasus ini tidak hanya memengaruhi reputasi Agil, tetapi juga menyoroti pentingnya profesionalisme dan integritas dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi (*).
Editor : Redaksi