Sidang DKPP di Surabaya: Anggota KPU Madiun Dituding Langgar Kode Etik

Reporter : -
Sidang DKPP di Surabaya: Anggota KPU Madiun Dituding Langgar Kode Etik
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan di Kantor Bawaslu Jawa Timur, Surabaya, pada Jumat (2/5/2025). (Foto: DKPP)

Surabaya, JatimUpdate.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan di Kantor Bawaslu Jawa Timur, Surabaya, pada Jumat (2/5/2025). Sidang ini menyoroti dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dituduhkan kepada Luky Noviana Yuliasari, anggota KPU Kabupaten Madiun, dalam perkara bernomor 118-PKE-DKPP/II/2025.

Pengaduan ini diajukan oleh Sudjono, yang menuding Luky memberikan keterangan palsu dan menyembunyikan fakta saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Madiun.

Baca Juga: Sungkono Siap Laporkan Crazy Rich Tom Li Wafa Ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Menurut Sudjono, Luky mengklaim dalam surat pernyataan bahwa dirinya tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu lima tahun sebelum mendaftar, sebagaimana disyaratkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, Sudjono menegaskan bahwa Luky masih tercatat sebagai pengurus Partai Demokrat Kabupaten Madiun untuk periode 2022–2027, berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 349/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022 tertanggal 9 Juli 2022.

“Faktanya, teradu masih aktif sebagai pengurus partai saat mendaftar pada Maret 2024, sehingga tidak memenuhi syarat jeda lima tahun,” ungkap Sudjono. Ia juga menyebut Luky melanggar prinsip integritas dan profesionalitas yang diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Bantahan Tegas dari Luky
Di hadapan majelis sidang, Luky membantah keras semua tuduhan. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak lagi menjadi anggota maupun pengurus Partai Demokrat saat mendaftar sebagai calon anggota KPU pada 15 Maret 2024.

Baca Juga: Peretasan Situs Web Berujung Sanksi Untuk Ketua Bawaslu RI

“Data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak mencantumkan nama saya sebagai pengurus,” tegasnya.

Luky juga menunjukkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 596/SK/DPP.PD/DPC/XII/2022 tertanggal 23 Desember 2022, yang merevisi susunan kepengurusan partai di Madiun dan mencabut SK sebelumnya. “Dengan SK baru ini, tuduhan pengadu tidak beralasan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa semua dokumen yang diserahkan telah lolos verifikasi Tim Seleksi dan KPU, membuktikan bahwa dirinya memenuhi syarat.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dengan anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah Jawa Timur, yaitu Hari Tri Wasono (unsur masyarakat), Habib M. Rohan (unsur KPU), dan Eka Rahmawati (unsur Bawaslu). Sidang ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas penyelenggara pemilu di tengah proses seleksi yang ketat.
Dengan argumen yang saling bertolak belakang, keputusan DKPP dalam perkara ini dinantikan untuk menegaskan standar etika penyelenggara pemilu. (*)


Sumber : https://dkpp.go.id/dkpp-periksa-anggota-kpu-kabupaten-madiun-terkait-status-keanggotaannya-dalam-partai-politik/

Editor : Redaksi