Surabaya, JatimUPdate.id - Pansus Persetujuan untuk Penghapusan dan Pemindah Tanganan Aset PD Pasar melakukan sidak di Ambengan Batu, RW 4 Kelurahan Tambaksari Kecamatan Tambaksari, pada Rabu (4/12)
Anggota Pansus Muhammad Saifuddin mengatakan, Pansus sudah on the track bahkan sudah sidak untuk menyesuaikan dan mengetahui fakta di lapangan terkait aset PD Pasar.
Baca juga: Sapa Warga Sidotopo Wetan, Saifuddin Disambati Banjir, PJU hingga Pelatihan Kerja
"Pansus sudah on the track bahkan kami melakukan sidak karena harus menyesuaikan dan mengetahui tentang fakta di lapangan yang sesungguhnya, hari ini kami sidak di RW 4 Kelurahan Tambaksari Kecamatan Tambaksari, Ambengan Batu," kata Saifuddin.
Syaifuddin memaparkan, aset PD Pasar di Ambengan Batu itu, sudah dialihkan ke Pemkot, saat ini dibangun balai pertemuan atau balai serbaguna juga Balai RW mencapai 70 persen.
Terhadap hal itu, pihaknya menyesalkan atas pembangunan tersebut. Pasalnya, belum ada persetujuan.
Baca juga: Harus Berdiri di Jalan Raya, Kos-kosan di Perkampungan Surabaya Berpotensi Gulung Tikar
"Di situ ada aset PD Pasar yang kemudian mau dialihfungsikan ke Pemkot, itu dijadikan Balai pertemuan atau balai serbaguna dan di situ juga ada Balai RW, bangunan itu sudah dibangun hampir 70%. Ini kemudian dipertanyakan oleh teman-teman Komisi A ,(Pansus), kenapa dibangun dulu sebelum anda persetujuan," sergah Saifuddin.
Maka dari itu, pihaknya akan mengundang pihak terkait untuk menyamakan persepsi, membuka ruang selebar-lebarnya untuk kepentingan rakyat.
Baca juga: Atur Rumah Kos dan Kos-kosan, Pansus Hunian Layak: Rumah Kos Bisa Dijadikan Alamat Domisili
Namun, legislator Partai Demokrat itu menggaris bawahi tidak menimbulkan akibat hukum di belakang hari.
"Lebih baik diselesaikan di depan daripada menjadi masalah di kemudian hari, intinya adalah ini untuk pemanfaatan banyak orang khususnya di Ambungan Batu," demikian Muhammad Saifuddin. (Roy)
Editor : Yuris. T. Hidayat