Surabaya, JatimUPdate.id : Target pertumbuhan ekonomi domestik menjadi 8 % agaknya menjadi proyeksi target yang ‘gamang’ ketika kemudian pemerintah memutuskan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 %.
Hal ini menjadi hal yang perlu dikondisikan secara matang dan penuh pertimbangan baik akademik maupun praktis, perlu kita ingat kembali bahwa rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% telah bergulir sejak satu hingga dua tahun kebelakang.
Baca juga: Rayakan HUT ke-66, Pemuda Pancasila Surabaya Bersih-Bersih Pantai Kenjeran
Ketua Pengurus Wilayah (PW) SAPMA Pemuda Pancasila Jawa Timur, Arderio Hokum menyatakab ahwa organisasi kepemudaan yang dipimpinan berharap pemerintah perlu membuat langkah-langka kebijakan guna mengantidipasi dampak pemberlakuan kebijakan kenaikan pajak 12% meski itu hanya menyasar barang mewah agar tidak berimbas negatif pada masyarakat bawah.
"Bila kembali kita ingat, Menteri Keuangan sebagai representasi pemerintah menilai perlu adanya optimalisasi pendapatan negara agar konsumsi dan daya beli masyarakat selaras dengan pendapatan negara sehingga pembangunan dapat dilakukan dengan baik dan merata," kataArderio Hokum sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima redaksi JatimUPDate.id pada Rabu (1/1/2025).
Arderio Hukom menerangkan bahwa pernyataan tersebut mesti diharmonisasikan dengan kebijakan paket stimulus ekonomi yang menyasar enam aspek.
Enam aspek itu antara lain rumah tangga, buruh dan pekerja, UMKM, industri padat karya, kendaraan listrik dan hibrida serta properti yang kemudian keenam aspek ini ‘kata’ Menteri Keuangan akan dirancang sekomprehensif mungkin agar dapat memunculkan keseimbangan luaran dan capaian pertumbuhan ekonomi domestik," ungkapnya.
Sementara itu, disekitaran bulan Oktober dan November lalu, rakyat sempat sedikit ‘lega dan terhibur hatinya’ dengan kebijakan bahwa PPN 12% nantinya hanya mencakup barang-barang mewah.
"Ini yang mengacu pada klausa pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023 seperti diantaranya, hunian mewah, balon udara, peluru dan senjata api, pesawat udara dan kapal pesiar mewah," tegasnya
Baca juga: Pemuda Pancasila Kabupaten Malang Ikuti Upacara Hari Kebangkitan Nasional di Pendopo Kabupaten
Ditambah pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang menyatakan implementasi kebijakan PPN 12% hampir pasti diundur.
Namun, pada kenyataannya, menjelang pergantian tahun justru pemerintah memasang ‘ancang-ancang’ untuk bersiap menekan tombol ‘Start’ terhadap kebijakan kenaikan PPN tersebut.
Secara khusus Arderio Hukom menyatakan, menanggapi hal tersebut, SAPMA Pemuda Pancasila Jawa Timur menyatakan sikap antara lain :
1. Kenaikan PPN 12 Persen secara perlahan semakin menguatkan posisi sektor Pendidikan sebagai komoditas komersial yang layak diperjual-belikan dengan harga yang cukup, tentu hal ini memiliki implikasi yang negative terhadap dunia pendidikan domestik, kenaikan PPN 12%, nantinya juga akan berdampak pada penyelenggaraan pendidikan premium, apa akibatnya?
Tentu, akan terjadi ketimpangan secara kualitatif terhadap komponen-komponen yang mempengaruhi jasa penyelenggaraan pendidikan. Tentu juga akan muncul disparitas yang lebih kental antara ‘Pendidikan Biasa’ dan ‘Pendidikan Premium ber-PPN 12%’, lebih dalam lagi, akan lebih banyak muncul ‘Sekolah Sultan’ dan ‘Sekolah Proletar – Medioker’
2. Kenaikan PPN 12 % ‘katanya’ masih cukup rendah diantara nilai pungutan pajak tunggal di negara-negara lain, namun perlu kita cermati, bila di awal tahun 2025 pemerintah benar-benar menerapkan kebijakan PPN 12%, maka pajak dinegara kita adalah yang tertinggi di kawasan ASEAN sama dengan Filipina.
Baca juga: SAPMA PP Jatim Minta Sekolah Hentikan Penahanan Ijazah, Nilai Tunggakan Capai Rp8 Juta
Negara-negara ASEAN lainnya memiliki tarif PPN yang lebih rendah. Vietnam, Malaysia, Laos, dan Kamboja menetapkan tarif sebesar 10%, dengan Vietnam sementara menurunkan tarifnya menjadi 8% hingga pertengahan 2025 untuk mendorong pemulihan ekonomi.
Sementara itu, Singapura menetapkan tarif PPN sebesar 9%, Thailand 7%, dan Myanmar 5%. Brunei Darussalam serta Timor Leste bahkan tidak menerapkan PPN pada transaksi dalam negeri.
3. Melalui rilis ini, SAPMA PP Jatim meminta pemerintah untuk dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut untuk mendorong tujuan pertumbuhan ekonomi nasional 8% seperti tujuan Bapak Presiden Republik Indonesia. Kalaupun memang kenaikan nilai pajak memang harus diterapkan, maka kami menyarankan pemerintah untuk meninjau dan memperbaiki klausa-klausa yang memiliki implikasi baik secara langsung maupun tidak langsung didalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, teriring doa dan harapan terhadap kemajuan bangsa dan negara. Selamat Tahun Baru 2025, Selamat Menyongsong Era PPN 12%!
Merdeka! Merdeka! Merdeka!
Pancasila! Abadi!
Narahubung:
Nicolaus (0857-9100-0344) (rilis/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat