Surabaya, JatimUPdate.id - Ketua Komisi A Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya melakukan pendataan terhadap warga yang memiliki kewarganegaraan ganda.
Legislator Partai Gerindra itu menganggap, langkah ini sangat penting untuk mengetahui komposisi penduduk Surabaya.
Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
"Sehingga proses pengelompokan masyarakat berdasarkan usia, jenis kelamin, atau indikator lainnya—termasuk status kewarganegaraannya, dapat lebih mudah dilakukan." kata Yona, Rabu (8/1).
Yona menjelaskan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, warga negara yang memiliki kewarganegaraan ganda harus memilih satu kewarganegaraan setelah berusia 21 tahun.
Baca juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
"Pertanyaannya, mereka yang sudah memiliki KTP Surabaya sejak usia 18 tahun, apakah sudah menentukan pilihan dan menghapus salah satu kewarganegaraannya? Ini yang perlu ditelusuri lebih lanjut," ujarnya.
Maka dari itu, Komisi A DPRD Surabaya berkomitmen mendukung Dispendukcapil untuk bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Imigrasi, dalam berbagi data untuk kepentingan bersama, demi kedaulatan bangsa dan negara.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II
"Saat ini sedang dilakukan pengumpulan data. Insyaallah dalam waktu dekat kami akan mendapatkan data yang lebih konkret dari Dispendukcapil, dan baru setelah itu kita bisa mengambil langkah selanjutnya," demikian Bagus Yona Widyatmoko
Sebagai informasi, kewarganegaraan ganda adalah status di mana seseorang memiliki lebih dari satu kewarganegaraan. Namun, di Indonesia, kewarganegaraan ganda tidak diakui untuk orang dewasa, dan status WNI akan gugur jika seseorang memiliki kewarganegaraan lain. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman