DPR Fokus Percepat Revisi UU Pemilu untuk Minimalkan Konflik Norma

Reporter : Shofa
Anggota Komisi II dan Badan Legislasi DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan

Jakarta, JatimUPdate.id - Ahmad Irawan, Anggota Komisi II dan Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, mengungkapkan prioritas DPR untuk mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Dalam Diskusi Publik bertema “Mencari Format Pemilu Terbaik 2029 Melalui Revisi Paket UU Politik: Menakar Tantangan Partai Politik Non-Parlemen” di Gedung Joeang, Cikini, Jakarta, Jumat (17/1/2025), ia menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk menyelesaikan konflik norma dalam pengaturan pemilu dan pemerintahan.

“Revisi Undang-Undang Pemilu sudah kami tetapkan dalam Prolegnas Prioritas 2025. Kami menggunakan metode Omnibus Law agar dapat menghilangkan duplikasi dan redundansi dalam peraturan pemilu,” ujar Ahmad Irawan.

Baca juga: Bondowoso Jadi Fokus KPU RI, Zulfikar Arse Sadikin Dorong Pemilih Cerdas dan Partisipasi Politik Berkualitas

Ia menekankan bahwa pemilihan metode Omnibus Law juga bertujuan untuk mengefisienkan waktu dan biaya pembahasan. Irawan menambahkan, sering kali pengaturan yang terpisah-pisah menimbulkan kebingungan di masyarakat dan konflik norma yang merugikan. Meskipun begitu, percepatan pembahasan RUU ini tidak luput dari kritik.

"DPR sering dikritisi, terlalu lambat salah, terlalu cepat juga dicurigai. Namun, kami berupaya membahas lebih awal untuk menghindari bias politik menjelang pemilu," jelasnya.

Isu yang menjadi sorotan utama adalah Presidential Threshold dan Parliamentary Threshold. Ahmad Irawan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan presiden perlu dibahas lebih mendalam, terutama terkait dengan konsistensi putusan MK di masa lalu.

“Judicial consistency itu penting. MK sebelumnya menyatakan Presidential Threshold konstitusional, tapi kini menyebut sebaliknya dengan syarat tertentu,” ujarnya.

Baca juga: Lebih 100 Honorer dan P3K dari 5 Kabupaten Tumpahkan Aspirasi di Rumah Golkar Bondowoso

Selain ambang batas, Irawan juga menyoroti isu penggabungan partai politik non-parlemen yang sulit memenuhi Parliamentary Threshold. Ia mengusulkan opsi penggabungan sebagai solusi untuk meningkatkan partisipasi partai kecil dalam Pemilu.

Lebih lanjut, Irawan menekankan pentingnya melibatkan publik dalam pembahasan revisi UU Paket Politik ini. Menurutnya, keterlibatan masyarakat akan memberikan legitimasi dan memastikan regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan bersama.

“Kita perlu meninjau kembali bagaimana aturan ini dapat menjadi alat untuk mewujudkan stabilitas politik dan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Baca juga: Putusan MK 135 Dinilai Ubah Peta Keterlibatan Pemuda dalam Politik Nasional

Irawan juga mengapresiasi peran organisasi kepemudaan seperti KNPI dalam regenerasi kepemimpinan politik. Menurutnya, stok calon pemimpin di tingkat partai masih menjadi tantangan yang perlu diatasi bersama.

Sebagai penutup, Irawan menekankan bahwa revisi ini bukan hanya tentang memenuhi tuntutan politik, tetapi juga memastikan bahwa Pemilu 2029 dapat berjalan lebih baik dan efisien.

"Kami ingin menciptakan sistem yang lebih kokoh dan stabil untuk mendukung agenda besar Indonesia di masa depan," tutupnya (*).

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru