Normalisasi Sungai Kalianak, Buchori Imron Soroti Legalitas Warga Terdampak
Surabaya, JatimUPdate.id – Pemkot Surabaya akan melakukan normalisasi Sungai Kalianak. Namun, rencana ini mendapat sorotan kembali dari Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Buchori Imron, utamanya terkait legalitas hunian warga di bantaran sungai.
Menurut Buchori, banyak warga yang menempati lahan secara ilegal. Jika tidak segera diselesaikan, mereka bisa kehilangan akses terhadap berbagai program pemerintah.
Baca Juga: KBS Resmi Jadi Perumda, Manajemen Kebun Binatang Surabaya Siap Benahi Legalitas
"Kalau ilegal, tidak mungkin dapat (bantuan). Bagaimana masyarakat bisa paham, jangan sampai menempatkan sesuatu yang tidak legal. Kalau tidak legal, hubungan hukum dengan Pemkot tidak bisa berjalan baik," kata Buchori, Senin (24/2)
Ia mencontohkan program seperti BPJS gratis bagi warga tidak mampu, bantuan langsung tunai (BLT), dan program sosial lainnya yang sulit diberikan jika warga tinggal di lahan ilegal.
Meski demikian, Buchori mengapresiasi langkah Wali Kota Surabaya yang telah menyiapkan rumah susun (rusun) bagi sekitar 400 keluarga terdampak.
Kendati begitu, ia mengingatkan pentingnya sosialisasi yang matang.
Baca Juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
"Kalau ribuan jiwa terdampak, otomatis perlu persiapan yang sangat matang," ujarnya.
Selian itu, ia menyoroti peran lurah dan camat dalam pengawasan wilayah. Jika ada pelanggaran hingga warga menduduki lahan ilegal, kata dia, itu bukan hanya kesalahan masyarakat, tapi juga kelalaian pemerintah kota.
"Lurah dan camat itu tangan pemerintah kota di jajaran terdepan. Kalau mereka abai, pasti Pemkot kebobolan. Begitu kebobolan, korbannya sangat besar," demikian Buchori Imron.
Baca Juga: Polres Nagan Raya Salurkan Bantuan Kapolri Untuk Warga Terdampak Bencana
Sementara, Pemkot Surabaya tengah menuntaskan pemasangan patok batas wilayah Sungai Kalianak untuk tahapan rencana normalisasi mengurangi risiko banjir di kawasan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, menjelaskan proses penandaan batas telah dilakukan. Ia menjelaskan, pemberian tanda ini dilakukan sebelum tahap normalisasi sungai dilaksanakan.
"Kita sudah mulai melakukan penandaan batas ruang sungai, yang mana nanti kami akan melakukan penertiban di sana. Sebelumnya, pemerintah kota juga telah melakukan sosialisasi ke warga," ujar Fikser. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman