Sidang Kasus Hak Paten, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Reporter : -
Sidang Kasus Hak Paten, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Surabaya - Ryantori Angka Raharja, terdakwa kasus penjiplakan hak paten untuk bisa lepas dari jeratan hukum, akhirnya terkandaskan. Setelah hakim Achmad Peten Sili menyatakan menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan Ryantori  pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (20/10/2020).

Dalam amar putusan sela yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Achmad Peten Sili menyatakan menolak keseluruhan eksepsi terdakwa  lantaran dianggap telah memasuki pokok perkara.  Dan meminta  meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara ini ke tingkat pembuktian.

Baca Juga: Sesepuh PDIP Surabaya: Ryantori Diduga Bohongi Publik Puluhan Tahun

"Menolak atas eksepsi kuasa hukum terdakwa, dan memerintahkan kepada Jaksa penuntut umum untuk melanjutkan sidang untuk pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi," terang Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili.

Baca Juga: Dua Jalur Pendakian Gunung Arjuno-Welirang Uji Coba Dibuka Hari Ini

Perlu diketahui sebelumnya Ir. Ryantori digugat oleh PT Katama Suryabumi dikarenakan diduga menjiplak Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL), dengan sedikit dimodifikasi lalu diberi nama Konstruksi Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV).

Tak hanya itu, Ryantori sering mengadakan seminar di beberapa tempat dan mengklaim jika KSLL merupakan konstruksi palsu. 

Baca Juga: Ryantori Diduga Lakukan Pidana Berlapis

Selanjutnya selama bertahun-tahun Ryantori terus mendapatkan royalti dari PT Katama Suryabumi. "Akan tetapi beberapa tahun terakhir Ryantori membantah jika menerima royalti dan menyebut KSLL masih haknya," jelas Yudhi Prabawa selaku pelapor.

Editor : Redaksi