Antisipasi Pembuangan Limbah di Musim Kemarau, DLH Provinsi Jatim Tingkatkan Patroli Air

Reporter : -
Antisipasi Pembuangan Limbah di Musim Kemarau, DLH Provinsi Jatim Tingkatkan Patroli Air
Pengambilan sampling di lokasi pembuangan yang diduga air limbah oleh Tim Patroli Air Terpadu Jatim

SURABAYA (Jatimupdate.id) -Mengantisipasi pembuangan limbah domestik ke aliran Kali Surabaya,  Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH), bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim, siap meningkatkan intensitas patroli air sebanyak dua kali pada Agustus 2022.

Direktur KLH, Imam Rochani usai patroli air di Kali Surabaya, Rabu (3/8/2022).mengatakan, pada musim kemarau pembuangan limbah industri memang sedikit. Sedangkan limbah domestik begitu tinggi. Ini dikarenakan support air berkurang.

Menurutnya, pada musim kemarau, pabrik yang tertelak di bantaran sungai cenderung mengurangi pembuangan limbah cair, karena biasanya mereka membuang limbah bersama turunnya hujan dengan harapan tidak mudah terdeteksi.

Namun lanjut Imam, pembuangan limbah domestik tetap berlangsung pada musim kemarau."Meski dari industri sudah ada pengurangan, namun masih ada pembuangan dari domestik. Hari ini kami mengambil sampling air sungai di saluran pembuangan industri untuk diuji di lab dulu selama 11-12 hari kerja. Setelah itu bisa diketahui hasilnya," ungkapnya.

Setelah muncul hasilnya, dan jika terbukti mencemari maka DLH Jatim akan memberikan surat teguran atau peringatan kepada industri untuk melakukan Service Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang mereka punya, supaya menjadi lebih baik.

Ketika nanti patroli lagi lalu ditemukan hal yang serupa, lanjut Imam, maka dilakukan peringatan lagi. Setelah sampai tiga kali, dilakukan penindakan hukum. Jika dilihat masih ada perbaikan, tentu bisa ditoleransi.

"Tujuan patroli air adalah pembinaan terhadap industri yang membuang limbah.  Kemudian diadakan perbaikan dan kami kasih solusi. Kalau tidak diindahkan, pastinya berhadapan dengan masalah hukum. Karena membuang limbah yang melanggar diatur dalam UU 32 tahun 2009," tuturnya.(yah)

Editor : Redaksi