Kasus Polisi Tembak Polisi, Begini Tanggapan Praktisi Hukum Alvin Lim

Reporter : -
Kasus Polisi Tembak Polisi, Begini Tanggapan Praktisi Hukum Alvin Lim
Praktisi Hukum, Alvin Lim, yang juga Ketua LQ Indonesia Law Firm. (foto: istimewa).

Surabaya (jatimupdate.id) - Kasus polisi tembak polisi di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menewaskan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kian memanas. Masyarakat resah dan kepercayaan terhadap kinerja Polri dalam melindungi serta memberikan rasa keadilan hukum bisa memudar.

Hal itu seperti yang diungkapkan Praktisi Hukum, Alvin Lim, yang juga Ketua LQ Indonesia Law Firm. Dalam kritisannya, Alvin menyebut masalah ini menunjukkan adanya krisis kepemimpinan dalam tubuh Polri.

Baca Juga: Ratusan Kendaraan Kena Tilang Manual

"Kapolri sebagai pimpinan tertinggi tidak tegas dan ragu dalam mengambil sebuah keputusan penting menyangkut nama baik institusi Polri. Padahal, Mahfud MD sudah berkata 'korbankan tikusnya, bukan bakar lumbungnya'. Artinya jelas, berantas oknum polisi, jangan sampai korbankan institusi Polri," tegas Alvin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/8/2022).

Menurut Alvin, reputasi Polri akan makin jatuh karena masyarakat ragu institusi penegak hukum ini akan terbuka, transparan, seperti slogan PRESISI yang digaungkan selama ini. Polri butuh pemimpin tegas dan jantan, berani ambil keputusan apapun resikonya dan tanpa pandang bulu.

"Lihat Komjen Agus Andrianto, Kabareskrim ini jenderal polisi berhati baja, berani ultimatum tersangka Henry Surya pemilik KSP Indosurya penjebol Rp36 triliun yang akan ditahan kembali ketika sempat lepas demi hukum dengan laporan polisi atau LP lain," ungkapnya.

"Komjen Agus jarang bicara, tapi sekali dia bicara, dia jalankan. Ini baru pimpinan Polri harapan masa depan. Baru kali ini saya tahu ada Jenderal Polri bernyali dan tidak takut sama penjahat pemegang uang triliunan. Ini kualitas yang perlu dimiliki Kapolri, bukan Jenderal yang harus 4 kali di suruh sama Presiden," kata Alvin.

Baca Juga: Cegah Ruang Gerak Curanmor, Polrestabes Surabaya Gelar Operasi Gabungan

Alvin selaku kuasa hukum ribuan para korban investasi bodong dalam video opini hukumnya membandingkan performa Kabareskrim dengan Kapolda Metro Jaya. Kabareskrim dalam beberapa bulan terakhir berani menetapkan kasus penipuan KSP Indosurya, DNA Pro, Fahrenheit berhasil P-21 dan Wana Artha berani dijadikan tersangka.

Hal ini, lanjutnya, berbanding terbalik ketika di zaman Kapolda Metro Jaya dipegang Irjen Fadil Imran saat ini. Kasus investasi bodong, Mahkota, OSO Sekuritas, Narada dan Millenium Sekuritas mandek bertahun-tahun tidak ada tersangka di Polda Metro Jaya.

"Saya minta Jenderal Polri introspeksi diri, apabila 1 bulan sajak kasus Duren Tiga, dianggap lama oleh masyarakat dan 4 kali Presiden meminta Kapolri menyelesaikan dengan transparan, bagaimana perasaan korban investasi bodong yang sudah 2 tahun lebih menunggu kepastian hukum? Bapak Kapolda Metro Jaya apakah punya keberanian untuk menahan penjahat investasi bodong di kelas Polda sebagai Jenderal Bintang 2," papar Alvin.

Baca Juga: Sebanyak 466 Polisi RW Polres Batu Diterjunkan Perkuat Fungsi Bhabinkamtimas

Ia kembali mengulas, Polri butuh pemimpin yang tegas dan bisa dihormati oleh masyarakat dan tidak tersangkut konflik kepentingan. Terlebih Jenderal Polisi diharapkan memiliki jiwa kepemimpinan dan integritas, hati melayani masyarakat serta kemampuan menyelesaikan penyidikan kasus pidana.

"Kapolda Metro Jaya, ribuan korban masyarakat, menunggu untuk menahan terlapor Raja Sapta Oktohari dan terlapor investasi bodong lainnya di PMJ. Sudah 2 tahun ribuan korban investasi bodong melapor dan menunggu ketegasan dari Bapak," pungkas Alvin.

Editor : jatimupdate.id