AJI, PWI Jatim dan LBH Pers Kecam Tindakan Pengusiran Wartawan di DPRD Surabaya
Surabaya,JatimUPdate.id - Buntut pengusiran wartawan yang meliput agenda rapat dengar pendapat atau hearing di Komisi B DPRD Surabaya terkait penertiban Pasar Mangga Dua menuai banyak kecaman.
Selain Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, LBH Pers, kini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim turut mengecam tindakan pengusiran wartawan tersebut.
Baca Juga: KBS Resmi Jadi Perumda, Manajemen Kebun Binatang Surabaya Siap Benahi Legalitas
Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim menekankan, Komisi B harusnya menghargai wartawan. Sebab tegas dia mereka mempunyai hak, tugas dan kewajiban untuk melaksanakan peliputan terhadap hal yang penting.
"Kami meminta kepada semua pihak, utamanya kepada Komisi B, saling menghargai, karena wartawan itu bukan hanya punya hak, itu justru tugas, kewajiban dari undang-undang, dia harus melakukan liputan terhadap hal-hal yang dianggap penting." kata Luthfil, saat dihubungi Jatimupdate.id, Minggu (9/3) malam.
Luthfil menekankan, ke depannya Komisi B harus membuka pintu selebar-lebarnya bagi wartawan untuk melakukan peliputan.
Dia menegaskan, DPRD Surabaya tidak perlu menghalangi kerja jurnalis, apalagi melakukan pengusiran kembali.
Maka dari itu, dia mengimbau semua pihak utamanya DPRD Surabaya saling menghargai. "Kalau rapatnya itu memang penting ya harus dibuka dong, beri kesempatan buat temen-temen jurnalis, tidak ada yang namanya itu menghalangi kerja jurnalis. Apalagi kalau sampai di usir. Sebaiknya kita saling menghargai," demikian Luthfil Hakim.
Kronologi Pengusiran
Saat Komisi B DPRD Kota Surabaya hearing bersama sejumlah OPD terkait implementasi Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penertiban Pasar Mangga Dua, Selasa (4/3), Ketua Komisi B, Mohammad Faridz Afif, tiba-tiba meminta wartawan keluar dari ruang rapat.
“Tolong wartawan keluar dulu ya, ini tertutup,” ujar Afif melalui pengeras suara.
Namun, sebelumnya, anggota Komisi B, Agoeng Prasodjo, juga sempat memanggil dua wartawan, Bambang (Lensa Parlemen) dan Roy (jatimupdate.id), lalu meminta mereka keluar terlebih dahulu.
“Ini sudah mengambil fotonya? Keluar dulu nanti dilanjut lagi," kata Agoeng,
Sontak, sekitar delapan wartawan yang biasa meliput di DPRD Surabaya pun keluar ruangan dengan wajah kecewa. Beberapa di antaranya terdengar menggerutu.
Diusir Usai OPD Bicara, Timbul Dugaan Kongkalikong
Pengusiran ini memunculkan spekulasi liar di kalangan wartawan. Beberapa menduga ada upaya menutupi informasi penting yang sedang dibahas dalam hearing tersebut. Apalagi awalnya hearing berjalan terbuka.
Pun Sejumlah OPD telah menyampaikan pendapat soal status Pasar Mangga Dua dan upaya penertiban.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya, Dewi Soeriyawati, memberikan pemaparan, diikuti Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, Lilik Arijanto, lalu Kasatpol PP Kota Surabaya, M Fikser.
Wartawan yang hadir pun merekam jalannya diskusi. Bahkan, saat M Fikser meminta agar beberapa pernyataannya off the record, wartawan mematikan rekaman mereka.
Baca Juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
Namun, yang menjadi pertanyaan, mengapa setelah semua OPD berbicara, justru wartawan diusir saat politisi senior, Baktiono, mulai memberikan tanggapan?
Ketua Komisi B: Agar OPD Berbicara Lebih Bebas
Seusai hearing, M Faridz Afif menjelaskan pengusiran wartawan dilakukan agar OPD lebih bebas berbicara.
“Karena kalau ada wartawan itu, akhirnya teman-teman OPD ini kan membatasi bicaranya. Karena ini terkait persoalan penting yang harus kita selesaikan dan kita tegakkan, yakni terkait Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian,” kata Afif.
Ia juga menepis tudingan ada sesuatu yang ditutup-tutupi dalam hearing tersebut.
“Apa ada sesuatu yang ditutupi? Sesuatu apa, puasa kok ada kongkalikong,” pungkasnya.
DPRD Surabaya Klarifikasi
Merespons polemik ini, Rabu (5/3), pimpinan DPRD Kota Surabaya langsung menggelar pertemuan dengan fraksi-fraksi di DPRD. Salah satu agenda yang dibahas adalah insiden pengusiran wartawan yang sehari-hari meliput di gedung dewan.
Moch Machmud, yang ditunjuk sebagai juru bicara pimpinan DPRD, menjelaskan bahwa dirinya telah melakukan klarifikasi ke anggota Komisi B dari Fraksi Golkar, Agoeng Prasodjo, yang disebut sebagai pihak pertama yang meminta wartawan keluar ruangan.
Baca Juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
Menurut Machmud, Agoeng hanya meminta wartawan keluar sementara agar pembahasan internal tidak bocor. “Metuo rek sedilut, engkuk mlebu maneh (keluar dulu sebentar, nanti masuk lagi),” kata Machmud menirukan ucapan Agoeng.
Namun, ia mengakui ada miskomunikasi dalam kejadian ini. “Pak Agoeng mungkin belum terlalu paham karakter rekan-rekan wartawan,” imbuhnya.
Langkah Mundur Demokrasi
Melansir SuaraMerdeka, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya, Andre Yuris, menegaskan insiden pengusiran wartawan berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik dan menghambat kerja jurnalistik yang dijamin undang-undang.
“DPRD adalah lembaga publik yang wajib menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Menghalangi jurnalis dalam menghimpun dan menyebarkan informasi berarti merugikan publik,” tegas Andre.
Menurutnya, ketika pejabat publik mulai membatasi akses jurnalis dengan dalih “strategi” atau “off the record,” Andre menilai hal itu bisa menjadi langkah mundur dalam demokrasi.
“Penghalangan kerja jurnalistik bertentangan dengan nilai demokrasi. Namun, kita juga harus memahami bahwa ada batasan seperti off the record yang memang harus dihormati dalam etika jurnalistik,” katanya.
Sementara Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menegaskan, jika tindakan semacam ini dibiarkan berulang, Mustafa mengingatkan dampak jangka panjangnya bisa sangat merugikan masyarakat.
“Pers adalah mata dan telinga publik. Jika wartawan terus dihalangi dalam menjalankan tugasnya, yang paling dirugikan adalah rakyat. Mereka kehilangan akses terhadap informasi yang seharusnya terbuka,” tegasnya. (Roy/Yh).
Editor : Yuris. T. Hidayat