Polemik Pengelolaan Air Bersih Mandiri, Dewan Sepakat Diserahkan Kepada Negara

Reporter : -
Polemik Pengelolaan Air Bersih Mandiri, Dewan Sepakat Diserahkan Kepada Negara
Riswanto/Foto:Roy

Jatimupdate.id - Pengelolaan air minum mandiri yang dilakukan oleh pengembang, mendapatkan sorotan dari DPRD Kota Surabaya.

Bahkan sudah dua beberapa diadakan rapat dengar pendapat di Komisi B. Menyikapi hal itu, Riswanto, Anggota Komisi B lebih menekankan pada Peraturan Pemerintah 122 Tahun 2015.

"Peraturan tersebut dijabarkan kembali di Permen PUPR Nomor 25 Tahun 2016 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)." ujar Riswanto.

Namun, tegas Politisi PDI Perjuangan itu, kalau pemerintah sudah sanggup (PDAM Surabaya) untuk mengelola air mandiri tersebut. Ia menyarankan pengembang sebaiknya dikembalikan kepada pemerintah.

"Iya dikembalikan kepada pemerintah." tegas Riswanto.

Maka, lanjut Riswanto, pihaknya akan duduk bersama lagi, untuk mencari solusi terbaik. Dengan mengacu pada aturan dan landasan hukum yang ada.

Sebab peralihan itu, harus mempertimbangkan biaya operasional pengembang. "Dan penyerahan, tidak serta-merta langsung begitu saja. Banyak pertimbangan, yang paling penting lagi nanti kita cari dasar hukumnya untuk pengalihan atau pengelolaan ini, itu yang paling utama." beber Riswanto.

"Intinya kami ingin memberikan yang terbaik bagi warga Kota Surabaya." ucapnya.

Riswanto menjabarkan, untuk pengelolaan air bersih ini, pihaknya masih menelaah  legal standing hukumnya dulu. Sebab saat hearing dengan pihak terkait, pembahasannya belum menyentuh pada peralihan atau pengelolaannya.

"Kalau nanti masalah peralihan, kita kan belum sampai ke sana, teknisnya kan belum sampai ke sana." ungkap Riswanto.

Baca Juga: Komisi B: Optimalisasi Sektor Wisata Lokal Mampu Geliatkan PAD Surabaya

Editor : Ibrahim