Perintah UU, TNI Menduduki Jabatan Sipil Wajib Mundur

Reporter : -
Perintah UU, TNI Menduduki Jabatan Sipil Wajib Mundur
Ilustrasi

 

Jakarta , JatimUPdate.id - Berdasarkan UU TNI yang telah disahkan DPR RI, TNI yang menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri.

Baca Juga: Bulog Dan Kebijakan Pengadaan Gabah Semua Kualitas 2026

Seperti termaktub dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang telah mengalami perubahan, "Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan."

Akibatnya, 2.569 TNI yang kini menduduki jabatan sipil, akan segera mengundurkan diri sebagai TNI aktif.

Seperti yang telah dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) Bulog Letjen TNI Novi Helmy Prasetya, yang telah mengajukan mengundurkan diri sebagai perwira aktif.

Mengutip bentengsumbar.com, menanggapi pengunduran diri itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi, mengatakan bahwa pengunduran Letjen TNI Novi Helmy Prasetya tengah menunggu keputusan.

Kristomei menyampaikan pernyataan itu dalam webinar bersama Indonesia Strategic and Defense Studies (ISDS) pada Selasa, (25/03/2025).

“Permasalahan Dirut Bulog, Pak Letjen Novi Helmy, kemarin hari Kamis sudah tidak menjabat lagi (sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI). Sudah diberikan jabatan perwira staf khusus. Itu akan terus berproses sampai surat keputusan pengunduran dirinya keluar,” ujar Kristomei.

Ia menjelaskan bahwa Mabes TNI ingin prajurit yang diusulkan ke 14 K/L untuk menjabat, perlu mengundurkan diri, sehingga dapat bertugas dengan baik karena membawa nama baik institusi.

Baca Juga: Bulog Dan Tahun Vivere Pericoloso

“Nama baik TNI harus bisa dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan saat dia berdinas di kementerian atau lembaga yang membutuhkan tadi. Jangan sampai dia tidak bisa perform sesuai dengan apa yang diharapkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, menjadi dasar mutasi dan rotasi puluhan perwira tinggi (pati) TNI. 

Seluruhnya terdapat 86 pati TNI AD, TNI AL, dan TNI AU yang mendapat penugasan baru, melalui keputusan tersebut.

Termasuk diantaranya Letjen TNI Novi Helmy Prasetya yang sebelumnya bertugas sebagai Danjen Akademi TNI.

Baca Juga: Keadaan Darurat-Bencana Dan Cadangan Pangan Daerah-Desa

Melalui surat keputusan itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memindahkan Novi Helmy dari posisi awal sebagai Danjen Akademi TNI menjadi staf khusus panglima TNI. 

Dalam keterangan mutasi tersebut, Mabes TNI menjelaskan bahwa mutasi Novi Helmy merupakan salah satu bagian dari langkah yang diambil untuk menempatkan jenderal bintang dua TNI AD itu di luar TNI.

Hal itu sejalan dengan desakan Sekretaris Jenderal PBHI Gina Sabrina, yang mendesak agar TNI aktif, yang menduduki jabatan sipil segera mengundurkan diri.

"Kalau perlu besok ribuan TNI yang menduduki jabatan sipil segera mengundurkan diri, sebagai wujud ketundukan terhadap UU TNI dan Supermasi sipil," ucapnya kepada sejumlah wartawan. (sof/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat