Tunggakan Pajak Tembus Rp1,7 T, Dewan: Pemkot Jangan Ragu Segel Aset Bandel
Surabaya, JatimUPdate.id – Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Prastisabda Widyawasta buka suara terkait tunggakan wajib pajak di Kota Pahlawan mencapai angka mencengangkan Rp1,7 triliun.
Legislator Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mendesak Pemkot segera melakukan tindakan konkret, jangan cuma tinggal diam.
Baca Juga: KBS Resmi Jadi Perumda, Manajemen Kebun Binatang Surabaya Siap Benahi Legalitas
“Pemkot harus bertindak tegas kalau tidak ada iktikad baik, ini bisa dikategorikan sebagai pengemplangan pajak," kata Yuga, Senin (14/4).
Yuga memaparkan, para penunggak pajak sebagian besar berasal dari para pengembang.
Maka dari itu, ia menilai sudah saatnya Pemkot mengambil langkah tegas dan terukur, termasuk penindakan jika tidak ada iktikad baik.
"Lakukan tindakan seperti penyegelan atau penyilangan perlu dilakukan,” tegas Yuga,
Baca Juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
Ia menyebut, mekanisme penagihan sudah diatur melalui surat peringatan hingga teguran ketiga.
Yuga menekankan, bila penunggak pajak tetap membandel, ia mengimbau Pemkot memberi sanksi administratif hingga penyitaan aset semestinya bisa diterapkan.
“Pajak ini mengikat langsung begitu usaha berjalan. Alasan belum laku atau belum balik modal, itu tidak bisa dijadikan pembenaran,” ujarnya.
Baca Juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
Selian itu, Yuga juga menyoroti sistem pajak konvensional, tindakan penyitaan aset merupakan langkah yang lazim dilakukan oleh otoritas pajak.
Maka dari itu, ia mendorong Pemkot menempuh jalur hukum yang sah, demi memberikan efek jera.
“Sudah triliunan nilainya. Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk bagi tata kelola pajak di Surabaya,” demikian Yuga Prastisabda Widyawasta. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman