Pemkab Bondowoso Ajukan Sekolah Rakyat ke Kemensos, Siapkan Lahan dan Tenaga Pendidik
Bondowoso, JatimUPdate.id, – Pemerintah Kabupaten Bondowoso mengajukan pembangunan Sekolah Rakyat ke Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) sebagai bagian dari upaya menekan angka kemiskinan melalui sektor pendidikan. Proposal pengajuan diserahkan langsung oleh Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid.
Sekolah Rakyat yang diajukan terdiri dari dua rombongan belajar (rombel), masing-masing berjumlah 25 siswa.
Sekolah ini nantinya ditujukan untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu dan dirancang berbasis boarding school agar peserta didik dapat belajar secara maksimal dengan fasilitas memadai.
Kepala Dinas Sosial P3AKB Bondowoso, Anisatul Hamidah, menyampaikan bahwa Pemkab Bondowoso telah menyiapkan lahan seluas 4,6 hektar di Desa Pancoran, Kecamatan Bondowoso, untuk lokasi pembangunan Sekolah Rakyat tersebut.
“Pada 17 April lalu, beberapa OPD telah dipanggil ke Jakarta untuk mengikuti desk komitmen. Salah satunya membahas kesiapan Pemkab dalam menyediakan tenaga pendidik dan kependidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi media pada Senin,(21/4/2025).
Anisatul menambahkan, meskipun pengajuan Sekolah Rakyat bersifat tentatif dan tergantung kebutuhan daerah, Bondowoso tetap mengusulkan karena tingginya angka kemiskinan yang masih menjadi tantangan.
“Ini bentuk komitmen daerah agar anak-anak kurang mampu bisa mendapatkan pendidikan yang layak, berbasis asrama, dan dikelola secara serius oleh pemerintah pusat dan daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa seluruh mekanisme pelaksanaan program ini akan mengacu pada aturan dari pusat, termasuk proses rekrutmen dan sistem pembelajaran.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso, Haeriyah Yuliati, menegaskan bahwa pihaknya bertugas dalam proses rekrutmen tenaga pendidik dan pengelolaan administrasi pendaftaran peserta didik.
“Tapi semuanya tetap kami lakukan berkolaborasi dengan Dinas Sosial,” ujar Haeriyah.
Haeriyah menyebutkan bahwa saat ini pihaknya baru menerima arahan teknis untuk rekrutmen Kepala Sekolah. Salah satu syarat yang ditetapkan adalah calon kepala sekolah harus berasal dari sekolah penggerak.
“Untuk proses seleksi kepala sekolah nanti tetap dilakukan oleh pemerintah pusat,” pungkasnya. (ries/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat