Hetifah: RUU PPRT Langkah Nyata Lindungi Pekerja Domestik

Reporter : -
Hetifah: RUU PPRT Langkah Nyata Lindungi Pekerja Domestik
Pelantikan KPPG

Jakarta, JatimUPdate.id - Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto usai peringatan Hari Buruh Internasional (May Day). Ketua Umum KPPG, Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, MPP, menyebut inisiatif ini sebagai langkah nyata menuju keadilan sosial, khususnya bagi pekerja perempuan di sektor domestik.

“Setelah lebih dari 20 tahun diperjuangkan sejak 2004, akhirnya ada sinyal kuat bahwa RUU PPRT akan segera dibahas. Ini adalah kabar baik bagi pekerja rumah tangga dan seluruh gerakan perempuan di Indonesia,” ujar Hetifah di Jakarta, Kamis (1/5).

Baca Juga: Hetifah Sjaifudian Dorong Regulasi Ketat Usai Pemblokiran Grok

Data Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2015 mencatat terdapat 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia. Jumlah itu kini diperkirakan mencapai lebih dari 10 juta orang, dengan lebih dari 80 persen adalah perempuan. Namun sebagian besar masih bekerja tanpa kontrak formal, upah minimum, atau perlindungan hukum memadai. Jaringan Advokasi Nasional untuk Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat sepanjang 2017–2022 terjadi 2.031 kasus kekerasan fisik dan psikis serta 1.069 kasus kekerasan ekonomi terhadap PRT.

Sebagai Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah menegaskan pentingnya pengesahan RUU ini sebagai bagian dari strategi nasional pemberdayaan perempuan dan pemenuhan kerja layak.

“Ini sejalan dengan target Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan 5 tentang kesetaraan gender dan tujuan 8 tentang pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Menurutnya, pekerja rumah tangga merupakan elemen vital dalam sistem produktif nasional. Tanpa kontribusi mereka, jutaan rumah tangga pekerja formal tidak akan berfungsi secara efisien. Namun sayangnya, posisi mereka masih belum diakui secara hukum dan sosial.

Baca Juga: Hetifah Tekankan Peran Kampus dan BRIN Dalam Pemulihan Pascabencana

Hetifah menyebut KPPG memiliki misi memperjuangkan kesetaraan dan perlindungan perempuan. RUU PPRT dinilai sebagai langkah besar dalam memperkuat pilar keadilan sosial dan ekonomi di Indonesia. Ia juga mendorong agar Indonesia segera meratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak bagi PRT, yang hingga kini belum terealisasi.

KPPG menyatakan komitmennya untuk mengawal proses legislasi RUU PPRT agar substansinya benar-benar berpihak pada pekerja. Beberapa poin krusial yang diperjuangkan antara lain: Hak atas kontrak kerja yang jelas dan tertulis, Upah layak dan waktu kerja yang manusiawi, Akses jaminan sosial dan perlindungan dari kekerasan, dan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang responsif gender.

“RUU PPRT adalah momentum bagi parlemen dan pemerintah untuk menunjukkan bahwa politik benar-benar hadir untuk melindungi yang paling rentan,” tegas Hetifah.

Baca Juga: DPR Tegaskan Revisi UU Sisdiknas Masih Tahap Awal

Ia menekankan pentingnya sinergi antar pihak—termasuk organisasi perempuan, Komnas HAM, dan kelompok masyarakat sipil—dalam memastikan pembahasan RUU ini berjalan inklusif dan substantif.

“Perlindungan terhadap pekerja rumah tangga bukan hanya urusan tenaga kerja, tetapi bagian dari komitmen negara untuk melindungi perempuan. Ini bukan sekadar simbol, tapi prasyarat bagi Indonesia yang adil dan maju,” pungkas Hetifah (*).

Editor : Redaksi