Kebebasan Pers Tergerus, Jurnalis di Jatim Masih Jadi Korban Kekerasan

Reporter : -
Kebebasan Pers Tergerus, Jurnalis di Jatim Masih Jadi Korban Kekerasan
Peringatan World Press Freedom Day di depan Gedung Grahadi Surabaya, dok istimewa

Surabaya,JatimUPdate.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya menyoroti kondisi kebebasan pers di Jawa Timur yang kian memburuk sepanjang 2025. Dalam siaran pers memperingati World Press Freedom Day (WPFD), AJI menyebut represi terhadap jurnalis dan media masih terus terjadi, bahkan meningkat.

Sekretaris AJI Surabaya, Hana Septiana, mengatakan, Ironisnya, dugaan pelaku tindakan kekerasan dan intimidasi mayoritas berasal dari aparat keamanan. 

Baca Juga: Hanya Prof Prija Djatmika Dapat Lima Kali Aplaus

"Kami mencatat berbagai bentuk kekerasan, teror, intimidasi, hingga pelanggaran ketenagakerjaan sejak Januari hingga Mei 2025," terang Hana, Jumat (2/5).

Ia menuturkan, di Madura, polisi memaksa media lokal mengubah judul berita yang dianggap tidak sesuai dengan siaran pers resmi. 

Sementara di Surabaya, jurnalis dari Suara Surabaya dan Berita Jatim mengalami pemukulan saat meliput aksi penolakan RUU TNI. 

"Mereka juga dipaksa menghapus dokumentasi oleh sejumlah polisi." tegasnya.

Baca Juga: Langkah Sunyi Akhmad Munir: Dari Rock n’ Roll ke Jenderal Wartawan

Kasus serupa juga terjadi dalam peliputan penggusuran lapak pedagang yang diwarnai pemukulan dan peretasan nomor WhatsApp redaksi.

Tak hanya itu, sektor ketenagakerjaan jurnalis juga bermasalah. Koresponden CNN Indonesia, Miftah Faridl, mengalami pemotongan upah dan PHK sepihak. 

"Bahkan, dua perusahaan media dilaporkan ke Posko THR dan PHK 2025 karena menunggak pembayaran gaji dan tunjangan hari raya." ujarnya.

Baca Juga: Pemeriksaan Gubernur Jatim oleh Jaksa KPK di PN Tipikor Surabaya Batal Digelar

Menyikapi kondisi tersebut, AJI Surabaya bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menyampaikan lima sikap bersama, di antaranya mendesak pemerintah menindak pelaku kekerasan terhadap jurnalis, menegakkan hukum ketenagakerjaan di industri media, dan menghentikan represi terhadap pers mahasiswa.

Pernyataan ini turut diteken Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Jawa Timur, Walhi Jatim, LBH Surabaya, Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jatim, LPM Situs Unair, dan LPM Berdikari. (*Roy)

Editor : Miftahul Rachman