Regulasi Baru Kewajiban Semua Pejabat Terlibat Program Kemajuan Desa

Wamendes : Semua Pejabat Wajib Berkontribusi Atas Kemajuan Desa

Reporter : -
Wamendes : Semua Pejabat Wajib Berkontribusi Atas Kemajuan Desa
Wakil Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria

Jakarta, JatimUPdate.id : Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Ahmad Riza Patria, baru-baru ini mengungkapkan rencananya untuk mengimplementasikan aturan baru yang mewajibkan setiap pejabat pemerintah untuk berkontribusi dalam memajukan desa.

Pernyataan ini disampaikan Riza dalam pidatonya pada acara "Launching Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan dan Pelatihan Paralegal dan Juru Damai bagi Kepala Daerah" di Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Baca Juga: Wamen Desa PDT Saksikan Pemdes Sumberejo Luncurkan Program PESONA

Dalam pernyataannya yang penuh humor, Riza menekankan bahwa pejabat yang tidak mampu mengembangkan desanya akan menghadapi konsekuensi serius.

“Jika desanya tidak maju, saya akan melapor kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto. Pak, menteri ini, ketua itu, badan ini, tidak mengurus desa. Boleh di-reshuffle, Pak,” ungkapnya, menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam pemerintahan.

Pernyataan tersebut dikutip oleh Redaksi JatimUPdate.id dari laman Kompas.com pada Kamis (05/06/2025).

Secara khusus awalnya, Riza mengakui adanya tantangan yang dihadapi dalam hal anggaran desa, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan.

Meskipun demikian, ia menekankan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan untuk membangun desa-desa di Indonesia.

“Saya berusaha mencari solusi. Semua pejabat harus kembali ke desa dan peduli,” tambahnya, menunjukkan komitmennya untuk mendorong partisipasi aktif dari semua pihak.

Baca Juga: 2025, Tidak Ada Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa Baru

Riza juga mengungkapkan bahwa ia sedang merancang aturan baru yang akan mengikat semua pejabat, termasuk mereka yang hadir di acara tersebut, untuk lebih memperhatikan dan terlibat dalam program-program yang mendukung desa.

Dalam konteks anggaran, Riza menjelaskan bahwa alokasi dana untuk Kementerian Desa dan PDT awalnya mencapai Rp 2,1 triliun untuk 75.265 desa, namun mengalami pemotongan hingga 47,5 persen.

“Kami melakukan negosiasi supaya anggaran tetap tercukupi, dan akhirnya berhasil menyesuaikan menjadi Rp 1,4 triliun. Kita syukuri semua,” katanya dengan optimisme.

Redaksi JatimUPdate.id menyebutkan alokasi anggaran Rp2,1 triliun itu adalah anggaran Kemendes PDT guna melakukab aktivitas program dan monitoring kegiatan penyaluran serta penyelarasan dan penguatan Dana Desa di 75.265 desa se Indonesia. Alokasi itu diluar transfer Dana Desa yang 2025 ini berkisar Rp70 triliunan.

Baca Juga: Wamen Viva Yoga: Kita Tuntaskan Tumpang Tindih Lahan Transmigrasi dan Kawasan Hutan

Kebijakan Efisiensi Anggaran

Kebijakan efisiensi anggaran ini merupakan bagian dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Januari 2025.

Instruksi ini bertujuan untuk mengendalikan belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, mencerminkan komitmen pemerintah untuk mengelola sumber daya dengan lebih efisien. (sof/dek/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat