OTT Perangkat Desa di Sidoarjo Tiga Orang Tersangka, Uang Suap Capai Rp1 Miliar

Reporter : -
OTT Perangkat Desa di Sidoarjo Tiga Orang Tersangka, Uang Suap Capai Rp1 Miliar
Para Tersangka OTT Perangkat Desa di Tulangan Sidoarjo

 

Sidoarjo, JatimUPdate.id - Polresta Sidoarjo menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi seleksi perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: Aksi Balap Liar Diamankan di Arteri Porong Sidoarjo, Polisi Panggil Orang Tua Pelaku

Dua di antaranya merupakan kepala desa aktif dan satu orang mantan kepala desa. Mereka diduga membocorkan soal ujian seleksi kepada sejumlah calon perangkat desa dengan imbalan uang.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan, para tersangka diduga membocorkan praktik soal ujian kepada sejumlah calon perangkat desa dengan imbalan sejumlah uang.

"Para tersangka melakukan aksinya dengan memberikan bocoran soal kepada oknum calon perangkat desa. Mereka menjanjikan kelulusan ujian dengan syarat memberikan sejumlah uang," kata Christian Tobing dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).

Kata Christian Tobing, dari tiga tersangka tersebut yang berinisial MAS Kepala Desa Sudimoro, S Kepala Desa Medalem, dan SY mantan Kepala Desa Banjarsari disebut aktif menjaring uang dari 18 peserta ujian.

Modusnya menjanjikan kelulusan sebagai perangkat desa setelah menerima bayaran.

Baca Juga: Truk Boks Tabrak Dump Truck di By Pass Balongbendo Sidoarjo, Satu Tewas di Lokasi

"Unit Tipikor Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,099 miliar, satu unit mobil, satu sepeda motor, serta alat komunikasi yang digunakan untuk koordinasi antar pelaku," papar Christian Tobing.

Lebih jauh, Christian Tobing pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Unit Tipikor atas laporan masyarakat terkait dugaan praktik curang dalam seleksi perangkat desa.

Polisi mengendus adanya pertemuan antara tersangka MAS, S, dan SY di sebuah rumah makan di wilayah Gedangan.

Baca Juga: Jalan Embong Kali Krian Sidoarjo Rusak dan Berlubang

"Pada saat operasi tangkap tangan (OTT), polisi mendapati proses penyerahan uang senilai Rp185 juta yang dilakukan sebagai bentuk pelunasan oleh salah satu peserta kepada tersangka SY," terangnya.

Menurutnya, motif para pelaku disebut untuk mencari keuntungan pribadi dari proses seleksi yang seharusnya berjalan transparan dan bebas intervensi. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar," tukasnya.(ih/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat