Percepatan Sertipikat Wakaf, Jalan Menuju Bondowoso Berkah
Oleh: Abrori
Baca Juga: BREAKINGNEWS: Jembatan Sukowiryo di Jalan Mastrip Bondowoso Ambrol Satu Sisi, Akses Dibatasi Ketat
Ketua LWPNU Bondowoso
Bondowoso, JatimUPdate.id : Wakaf di masa kini bukan lagi semata perkara amal jariyah, melainkan juga menyangkut tata kelola, kebijakan, dan kesiapan menghadapi tantangan zaman.
Terutama di era reformasi digital dan tuntutan birokrasi yang akuntabel, pengelolaan wakaf tidak bisa lagi dilakukan dengan pendekatan konvensional.
Inilah semangat yang kami bawa saat menghadiri Forum Konsolidasi Percepatan Sertipikat Wakaf se-Tapal Kuda yang diadakan oleh PW LWPNU Jawa Timur.
Forum ini digelar pada Sabtu, 12 Juli 2025, di Kabupaten Bondowoso dan dihadiri oleh jajaran Kepala ATR/BPN, Kepala Kemenag, Ketua PCNU, Ketua LWPNU, Kepala KUA dan MWCNU se-Kabupaten Bondowoso, serta peserta dari wilayah Tapal Kuda secara virtual.
Hadir pula unsur Badan Wakaf Indonesia, Kanwil Kemenag dan ATR/BPN Jawa Timur, serta Ketua BWI Jawa Timur.
Forum ini menjadi ruang temu gagasan dan evaluasi antarwilayah untuk menyamakan langkah dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf. Dalam diskusi tersebut, mengemuka pentingnya memperkuat sistem, sumber daya manusia, dan komitmen lintas institusi.
Apalagi tantangan di lapangan kini semakin kompleks, mulai dari persoalan legalitas lahan, kekosongan dokumen, tumpang tindih data, hingga rendahnya literasi digital.
Menindaklanjuti instruksi Bupati Bondowoso, kami akan segera membentuk Tim Kolaborasi Percepatan Sertipikat Wakaf tingkat kabupaten.
Tim ini merupakan struktur kerja lintas lembaga, melibatkan Pemerintah Daerah, Kementerian Agama (KUA), dan ATR/BPN.
Tujuan utamanya adalah mempercepat proses legalisasi tanah wakaf agar memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan umat.
Sebagai langkah strategis, kami juga mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi pendukung atas pembentukan tim ini.
Tiga pilar utama menjadi penopang gerakan ini. Pertama, Pemerintah Daerah, khususnya pemerintah desa, sebagai pintu awal pengurusan dokumen dan verifikasi administratif.
Kedua, Kementerian Agama (KUA), yang akan mengawal proses hingga terbitnya ikrar wakaf.
Ketiga, Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang saat ini tengah bertransformasi secara digital dalam proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat.
Baca Juga: Retribusi Administrasi Dihapus, Raperda Pajak Baru di Bondowoso Permudah Layanan Publik
Namun kita juga harus realistis. Masih banyak tantangan di lapangan, salah satunya kesiapan sumber daya manusia.
Banyak nadzir dan takmir masjid di desa yang belum memahami proses digitalisasi data, atau belum memiliki kemampuan administratif untuk menyusun dokumen yang diperlukan.
Di sinilah pentingnya peran fasilitasi dan pembinaan yang tak hanya berorientasi pada hasil akhir, tetapi juga pada proses pemberdayaan.
Tantangan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Dalam konteks kelembagaan, Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso memegang peran kunci dalam menyelaraskan kebijakan antarinstansi.
Karena itu, saya juga ingin menyampaikan selamat atas dilantiknya Dr. Fathur Rozi, M.Fil.I sebagai Sekda Bondowoso.
Dengan latar belakang akademis, pengalaman birokrasi, dan wawasan keummatan yang beliau miliki, kami yakin Sekda mampu mengurai kerumitan teknis menjadi kebijakan yang solutif.
Pak Sekda dilantik sehari sebelum forum ini digelar dan langsung hadir dalam kegiatan tersebut. Saya berani mengatakan, inilah tugas pertamanya di hari pertama menjabat.
Ini bukan sekadar simbol kehadiran struktural, melainkan juga bukti bahwa beliau memahami urgensi program ini sebagai bagian dari visi Bondowoso Berkah, yakni Berkualitas, Akseleratif, dan Holistik.
Baca Juga: Bupati Bondowoso Resmi Buka Festival Ramadhan 2026, Dorong Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya
Salah satu bentuk keberkahan adalah tanah wakaf yang tersertifikasi dan dimanfaatkan untuk pendidikan, sosial, serta penguatan peradaban lokal.
Wakaf adalah instrumen distribusi keadilan sosial. Ketika pemerintah daerah, KUA, dan BPN dapat berjalan bersama dalam sistem yang efisien dan berbasis digital, maka kita tengah membangun model tata kelola wakaf yang visioner.
Ini bukan sekadar program legal-formal, melainkan ikhtiar membangun kepercayaan publik dan rasa aman umat.
Di Bondowoso sendiri, data sementara menunjukkan masih banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat. Ini adalah pekerjaan rumah besar, tetapi juga peluang besar.
Peluang untuk memperbaiki sistem, membangun sinergi, dan meletakkan fondasi kelembagaan wakaf yang kuat dan modern. Karena itu, kolaborasi yang sedang kami bangun tidak boleh berhenti pada forum, tapi harus dilanjutkan sebagai gerakan nyata.
Saya mengajak seluruh pihak, khususnya nadzir, takmir masjid, dan pengurus NU di tingkat desa, untuk aktif dalam proses ini. Jangan takut mengurus sertipikat wakaf. Jangan merasa sendirian. Ke depan, Tim Kolaborasi akan hadir bukan hanya di meja kantor, tetapi juga di lapangan, dengan menyentuh langsung kebutuhan umat.
Mari kita jaga semangat ini agar tidak padam oleh birokrasi yang kaku. Wakaf adalah urusan langit dan bumi, niat baik yang memerlukan legalitas duniawi.
Mari kita satukan langkah ini sebagai ikhtiar spiritual dan sosial. Dengan percepatan sertifikasi wakaf, kita sedang menyelamatkan amanah umat dan membangun Bondowoso yang lebih Berkah. (ries/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat