Di Sela-Sela Peringatan Hari Adyaksa, Kejari Sidoarjo Tetap Giat Ungkap Korupsi
Kades dan Ketua BPD Entalsewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 3,6 Miliar
Sidoarjo, JatimUPdate.id - Kasus dugaan korupsi kembali mencoreng dunia pemerintahan desa di Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga: Aksi Balap Liar Diamankan di Arteri Porong Sidoarjo, Polisi Panggil Orang Tua Pelaku
Kepala Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sukriwanto bersama Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Entalsewu, Asrudin, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin malam (21/72025).
Tentunya penetapan ini menjadi special mengingat pada Selasa (22/07/2025) Korps Adyaksa baik di Sidoarjo maupun secara nasional tengah memperingati Hari Jadi nya.
Selain itu, penetapan itu dilakukan usai keduanya menjalani proses penyidikan intensif yang dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo.
Keduanya langsung dijebloskan ke tahanan untuk mempercepat proses hukum lebih lanjut.
“Benar, mereka kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, Selasa (22/72025).
Baca Juga: Truk Boks Tabrak Dump Truck di By Pass Balongbendo Sidoarjo, Satu Tewas di Lokasi
Dana yang disalahgunakan mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp 3,6 miliar. Dana tersebut berasal dari kompensasi pihak pengembang PT Cahaya Fajar Abaditama (CFA) atas pelepasan tanah gogol milik desa pada tahun 2022. Seharusnya, dana tersebut digunakan untuk membangun fasilitas umum di Desa Entalsewu.
Namun faktanya, dana tersebut tidak pernah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan tidak dikelola secara resmi.
“Dana ini tidak tercatat dalam sistem keuangan desa. Padahal setiap dana masuk harus sesuai mekanisme agar transparan dan akuntabel,” tegas John.
Lebih mencengangkan lagi, dari total Rp 3,6 miliar itu, sekitar Rp 2,3 miliar justru dibagikan ke sejumlah warga, ketua RT, tempat ibadah, pembangunan jalan, hingga kegiatan pengurukan makam di Dusun Pendopo.
Baca Juga: Jalan Embong Kali Krian Sidoarjo Rusak dan Berlubang
Sisanya masuk ke kas desa tanpa musyawarah dan tanpa pencatatan formal.
“Masalah utamanya bukan sekadar pembagian, tapi pengelolaan dana desa yang menyimpang dari aturan. Bahkan ada indikasi kuat digunakan untuk kepentingan pribadi,” sambung John.
Atas perbuatannya, Sukriwanto dan Asrudin dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Pasal 3 jo Pasal 18, dan/atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.(ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat