Bertepatan Hari Adyaksa, Kejari Sidoarjo Ungkap Korupsi Rusunawa

Dugaan Korupsi Rusunawa Tambaksawah, Dua Eks Kadis Pemkab Sidoarjo Ditahan Kejari

Reporter : -
Dugaan Korupsi Rusunawa Tambaksawah, Dua Eks Kadis Pemkab Sidoarjo Ditahan Kejari
Salah satu tersangka dugaan korupsi Rusunawa di tahan Kejari Sidoarjo bertepatan dengan peringatan Hari Adyaksa 22 Juli 2025.

 

Sidoarjo, JatimUPdate.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali menetapkan dan menahan dua mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru.

Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Desa Melonjak

Keduanya adalah mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) yang diduga kuat menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan aset daerah tersebut selama kurun waktu 14 tahun, sejak 2008 hingga 2022. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp9,75 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dan pengumpulan alat bukti tambahan yang dilakukan tim penyidik.

“Hari ini kami tetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah para kepala satuan kerja atau kepala dinas P2CKTR dari tahun 2006 hingga 2022,” ujar Jhon kepada awak media di Kejari Sidoarjo, Selasa (22/7/2025).

Empat tersangka berinisial S, DP, ABT, dan HS. Dari jumlah itu, dua tersangka diketahui masih aktif menjabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo, salah satunya adalah Kepala Dinas Perikanan.

Baca Juga: Tinggal 35 Persen Makin Menurun

Menurut Jhon, para tersangka dalam kapasitas sebagai pengguna barang milik daerah tidak menjalankan fungsi pengawasan, pembinaan, dan pengendalian sebagaimana diatur dalam Permendagri No.152 Tahun 2004 dan Permendagri No.19 Tahun 2016.

“Akibatnya, pendapatan daerah dari Rusunawa bocor dan tidak tercatat dengan semestinya. Negara dirugikan sekitar Rp9,75 miliar,” tegasnya.

Dari empat tersangka, hanya tiga yang menjalani pemeriksaan penuh. Satu tersangka, ABT, tidak ditahan karena kondisi kesehatan yang memburuk, seperti pembengkakan jantung, jantung koroner, dan adanya cairan di paru-paru. Ia ditetapkan sebagai tahanan kota.

Baca Juga: Kejari Sidoarjo Bongkar Korupsi Desa Entalsewu Rp3,6 Miliar, Lima Tersangka Ditahan

Sementara itu, HS yang juga masih menjabat di Pemkab Sidoarjo, belum memenuhi panggilan penyidik karena sedang menjalani perawatan di RSUD Sidoarjo akibat kecelakaan.

“Kami tetap objektif dan profesional dalam menangani kasus ini. Kepala daerah yang pernah menandatangani kerja sama terkait pengelolaan Rusunawa juga telah kami mintai keterangan. Namun, belum ditetapkan sebagai tersangka karena alat bukti masih belum mencukupi,” ungkap Jhon.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian keuangan negara.(ih/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat