Arteria Dahlan: Putusan MK Langgar Arah Reformasi Demokrasi

Reporter : -
Arteria Dahlan: Putusan MK Langgar Arah Reformasi Demokrasi
Eks Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan.

Jakarta, JatimUPdate.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, melontarkan kritik keras terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024 yang dinilainya sebagai bentuk penyimpangan serius terhadap arah reformasi demokrasi di Indonesia.

Dalam pernyataannya usai mengikuti Diskusi Publik bertajuk “Quo Vadis Pemilu Indonesia? Dampak Putusan MK terhadap Pemilu Serentak 2024” di kantor DPP Partai Golkar, Kamis (24/7), Arteria menilai MK tidak lagi menjaga konsistensi yuridis, sosiologis, maupun historis dari keputusan-keputusan sebelumnya.

Baca Juga: 130 Pelajar di Tegalsari Terima Bantuan PIP dari PDIP

“Putusan ini keliru, tidak benar, dan melanggar semangat reformasi. Ini bukan sekadar soal teknis penyelenggaraan pemilu, tapi sudah menyentuh fondasi penguatan sistem presidensial kita,” tegas Arteria.

Ia mengungkapkan bahwa penyelenggaraan pemilu serentak merupakan amanat MK sendiri sejak 2013, yang kemudian ditindaklanjuti pemerintah dan partai politik melalui kesepakatan untuk menggelar Pilkada serentak nasional pada 2025. Namun, putusan baru MK justru dinilainya sebagai bentuk “akrobat politik” yang kontraproduktif dan sembrono.

“Saya katakan, tolong tobat. Ini akrobat politik yang harganya terlalu mahal. Saya mewakafkan diri untuk melawan putusan ini,” ujar Arteria lantang.

Baca Juga: Putusan MK Pemilu Terpisah Arif Fathoni Jadi Koreksi Penting bagi Demokrasi Indonesia 

Ia juga menyentil proses pengambilan keputusan yang menurutnya janggal. Arteria menyebut MK hanya mengandalkan enam bukti, tanpa mendengar pandangan KPU, Bawaslu, DKPP, maupun partai politik. Ia pun mempertanyakan integritas MK dalam menghadirkan putusan yang adil.

“Apa patut memutus hanya dengan satu ahli yang bahkan bukan ahli? Ini putusan yang diambil seenaknya,” tegasnya.

Lebih jauh, Arteria menilai bahwa pemisahan pemilu legislatif secara vertikal — antara caleg kabupaten/kota, provinsi, dan DPR RI — justru akan merusak harmoni politik dan memperlemah gotong royong antar kandidat. Menurutnya, langkah ini bisa membuka jalan bagi kekuatan politik yang ingin menggerus sistem multipartai melalui pintu belakang.

“Yang biasanya dapat dukungan dari caleg pusat, kini dipisah-pisah. Ini strategi membelah kekuatan politik agar mudah dikalahkan,” pungkasnya.

Arteria mengingatkan bahwa publik jangan terlena. “Kado” yang terlihat manis ini, katanya, bisa saja justru alat dari kekuatan non-partai yang ingin merebut ruang politik tanpa mekanisme demokratis yang adil (*).

Editor : Redaksi