Perwali Nomor 29 Tahun 2025, AMI: Perkuat Integritas Birokrasi di Kota Pahlawan 

avatar Ibrahim
  • URL berhasil dicopy
Baihaki Akbar, dok istimewa
Baihaki Akbar, dok istimewa

Surabaya,JatimUPdate.id – Ketua Umum AMI, Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, mengatakan mendukung Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi. 

Ia menganggap regulasi ini sebagai sangat urgensi untuk memperkuat integritas birokrasi di Kota Surabaya.

"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang telah melahirkan Perwali Anti Gratifikasi." tuturnya, Kamis (4/9)

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan komitmen Eri Cahyadi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

"Dengan adanya aturan tersebut, pelayanan publik di Surabaya akan semakin profesional, bebas dari gratifikasi, dan semakin dipercaya masyarakat," kata Baihaki

Baihaki menambahkan, Perwali ini memberi kepastian agar warga tidak perlu lagi memberikan hadiah atau imbalan kepada aparatur saat mengurus layanan publik.

Selain itu, AMI berkomitmen untuk mendukung Pemkot Surabaya dalam melakukan pengawasan sosial. 

“Kami siap berada di garda terdepan untuk mengawal kebijakan ini, sekaligus mendorong masyarakat agar berani melaporkan jika ada indikasi gratifikasi,” demikian Baihaki Akbar. (Roy)