21 Tersangka Perusakan Polsek Pakisaji Ditangkap
Pakisaji, Malang, JatimUPdate.id - Apa yang terjadi di Malang pada akhir Agustus 2025 menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
Baca Juga: Wabup Malang Apresiasi Peran Strategis GP Ansor
Sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Pakisaji dan tiga pos polisi di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Insiden ini mengangkat kembali isu ketegangan sosial yang berujung pada aksi anarkisme.
Menurut Kepala Polres Malang, AKBP Danang Setiyo, para tersangka terdiri dari 15 orang dewasa dan enam anak-anak berusia antara 15 hingga 17 tahun.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada dua laporan polisi yang masuk dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Identitas para pelaku dewasa pun telah diumumkan secara lengkap, dengan rentang usia 18 hingga 24 tahun.
Aksi perusakan terjadi pada dini hari Minggu, 31 Agustus 2025, bermula dari seruan di grup WhatsApp yang mengajak para anggota untuk merespon dinamika sosial dan politik di Indonesia.
Pesan bernada ajakan untuk berkumpul dan menargetkan pos polisi menjadi pemicu utama aksi tersebut. Puluhan orang yang terlibat berangkat bersama menggunakan sepeda motor, mulai menyerang Pos Lalu Lintas Kebonagung pada pukul 03.00 WIB.
Kemudian, pada pukul 03.15 WIB, mereka bergerak ke Kantor Polsek Pakisaji dan melanjutkan aksi perusakan di Pos Simpang 4 Kepanjen serta Pos Laka Satuan Lalu Lintas di Kepanjen.
Polisi awalnya mengamankan tiga orang pelaku, namun pengembangan penyidikan mengungkap total 21 tersangka yang terlibat.
"Awalnya ada tiga orang yang diamankan oleh petugas sesaat setelah kejadian. Lalu dilakukan pengembangan hingga menjadi 21 orang tersangka," ujar Danang.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa para pelaku terprovokasi oleh informasi yang beredar luas di media sosial serta situasi yang berkembang saat itu.
Baca Juga: Pastikan Kelancaran Transaksi 2026, BNI Wilayah 18 Malang Siagakan Layanan Operasional Terbatas
Perusakan fasilitas kepolisian ini dianggap sebagai bentuk protes yang berujung pada tindakan kriminal.
Para tersangka kini dikenai berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 214 subsider Pasal 212, Pasal 160, Pasal 170 ayat (1) dan (2), serta Pasal 406.
Selain itu, sejumlah tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45A ayat (1) dan (2) jo Pasal 28 UU RI Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur penyebaran informasi elektronik dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara. (fiq/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat