Warga Tolak SPPG di Villa Bukit Mas, Ajeng: Relokasi Butuh Waktu 6 Bulan
Surabaya,JatimUPdate.id - Komisi D DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas polemik keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan Villa Bukit Mas Cluster Jepang, Senin (29/9).
Anggota Komisi D, Ajeng Wira Wati, menjelaskan warga menolak dapur SPPG karena kawasan perumahan tidak diperuntukkan sebagai lokasi usaha.
Baca Juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
“Pihak SPPG sebenarnya sudah menempuh izin baik IMB maupun NIB sejak Februari, dan bahkan rencana operasionalnya pada 1 September kemarin. Tapi terkendala karena ada penolakan dari warga,” kata Ajeng.
Menurutnya, SPPG sudah menyatakan itikad baik dengan sepakat merelokasi.
Baca Juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
Kendati begitu, tutur Ajeng proses relokasi SPPG membutuhkan enam bulan.
“Kalau titik relokasi sudah ketemu, mereka akan segera pindah. Jadi sebenarnya per 1 September harusnya sudah jalan, tapi tertunda,” jelasnya.
Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II
Ajeng menambahkan, SPPG merupakan bagian dari program Makanan Bergizi (MBG) yang sudah berjalan di 17 titik di Surabaya. Villa Bukit Mas rencananya akan menjadi titik ke-18.
“Kami berharap warga, RT maupun RW membuka ruang dialog, sehingga program ini tetap berjalan. Win-win solution harus dikedepankan supaya kebutuhan ribuan anak penerima manfaat tetap terpenuhi,” demikian Ajeng Wira Wati. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman