Investasi Aman, Dua Investor China di Kediri Lolos dari Deportasi
Kota Kediri, JatimUPdate.id – Dua warga negara asing asal China berinisial WQ dan WX bisa bernapas lega. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, hanya menjatuhkan hukuman denda Rp20 juta tanpa perintah deportasi, meski keduanya terbukti bersalah dalam perkara pidana keimigrasian, Senin (29/9/2025).
Baca Juga: Pemeriksaan Gubernur Jatim oleh Jaksa KPK di PN Tipikor Surabaya Batal Digelar
Kuasa hukum keduanya, M. Akson Nul Huda, menyebut putusan hakim itu sebagai langkah bijaksana.
“Kami syukuri, dan ini perlu dicatat, adalah ucapan terima kasih saya kepada majelis hakim. Hakim yang menangani perkara ini cukup bijaksana karena putusannya hanya memberikan hukuman denda sebesar Rp20 juta,” ujar Akson dalam sambungan telepon.
Poin Kunci: Tidak Ada Deportasi
Akson menegaskan, hal terpenting dari putusan itu ialah tidak adanya deportasi terhadap kliennya.
“Tidak ada putusan yang menyatakan klien saya, WQ dan WX, itu dideportasi. Ini yang paling penting ini,” tegasnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan denda Rp25 juta tanpa deportasi. Hakim kemudian memutuskan hanya Rp20 juta.
Dalam perkara ini, WQ dan WX didakwa melanggar Pasal 71 juncto Pasal 116 UU Keimigrasian dengan ancaman kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta.
Apresiasi untuk Kejaksaan dan Pengadilan
Akson menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan majelis hakim atas putusan yang dianggap arif.
Baca Juga: Dugaan Perselingkuhan Kades Bringinbendo Mencuat dalam Sidang KDRT di PN Sidoarjo
“Saya apresiasi kepada Ketua Pengadilan dan juga Kejaksaan yang dimana telah memberikan sumbangsi tuntutan. Kepala Kejaksaan dan Ketua Pengadilan. Dalam tuntutannya JPU denda sebesar Rp25 juta dan tidak ada tuntutan deportasi. Begitupun juga Ketua Pengadilan Kota Kediri sebagai Hakim Ketua yang menjatuhkan putusan. Hanya, ya hanya, denda sebesar Rp20 juta,” ucapnya.
Dari Operasi Wirawaspada hingga Persidangan
Kasus ini bermula dari Operasi Gabungan Wirawaspada 2025 yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri pada 15–16 Juni 2025. Dari operasi tersebut, tujuh WNA dari berbagai negara diamankan.
WQ dan WX terjaring setelah laporan masyarakat pada 2 Juli 2025 terkait aktivitas di sebuah restoran di wilayah Bandar, Kota Kediri.
Hasil penelusuran menunjukkan izin tinggal terbatas (ITAS) yang mereka pegang tidak sesuai dokumen, termasuk alamat perusahaan penjamin yang diduga fiktif. Keduanya kemudian ditahan pada 14 Juli 2025 dan diserahkan ke Kejaksaan.
Baca Juga: Kasus Lahan Tol Bandara Dhoho Kediri Tetap Diproses, Jaksa Tegaskan Masuk Pidana Umum
Awalnya, keduanya disangkakan Pasal 123 huruf (a) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Pertimbangan Hubungan Bilateral dan Investasi
Dalam pleidoinya, Akson menekankan pentingnya menjaga hubungan bilateral Indonesia–China, terutama dalam konteks investasi.
“Ini harus menjadi sebuah instrumen penting untuk menghargai, memberikan apresiasi kepada warga negara asing dalam hal ini China yang telah mendidikasikan dia untuk dia membuka lapangan kerja,” tuturnya.
Keputusan PN Kediri ini dinilai memberi sinyal positif bagi iklim investasi. Proses hukum tetap berjalan, tetapi dengan pertimbangan kontribusi ekonomi WNA yang membuka lapangan kerja di daerah.(mam/mmt)
Editor : Miftahul Rachman