Bantuan Pusat Menyusut, Pemkot Surabaya Tetap Fokus pada Program Pro-Rakyat

Reporter : -
Bantuan Pusat Menyusut, Pemkot Surabaya Tetap Fokus pada Program Pro-Rakyat
Eri Cahyadi usai sidang Paripurna, dok tangkapan layar

Surabaya,JatimUPdate.id – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan program kerakyatan tetap jadi prioritas belanja daerah meskipun bantuan pemerintah pusat dalam Rancangan APBD 2026 sebesar 20,68 persen.

“Surabaya ini kota dengan fiskal yang kuat, tapi justru karena itu bantuan dari pusat terus berkurang. Tahun ini tinggal 20,6 persen. Maka kita harus berani berinovasi agar masyarakat tetap bisa merasakan manfaatnya,” kata Eri, usai Rapat Paripurna R-APBD 2026 di DPRD Kota Surabaya, Selasa (7/10).

Baca Juga: Pengamat Ingatkan Pemkot: Abai Situs Sejarah Lemahkan Identitas Kota Pahlawan

Eri menjelaskan, dari total proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp12,6 triliun, sebagian besar bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Eri menyebut, PAD tersebut mencapai Rp8,15 triliun atau 64,6 persen. Sementara dana transfer pusat kian menyusut setiap tahun.

“Kalau fiskal kuat, otomatis transfer pusat dipotong. Tapi bukan berarti kita berhenti membantu warga. Justru dengan kekuatan fiskal ini, kita bisa lebih mandiri membangun Surabaya,” jelasnya.

Baca Juga: Disorot Presiden AMI Tantang Pemkot Surabaya Klarifikasi Status Rumah Radio Bung Tomo

Eri menegaskan, kendati transfer pusat menurun, Pemkot tidak mengurangi program pro-rakyat

"Mulai dari pendidikan gratis, kesehatan gratis, hingga program ‘Satu Keluarga Satu Sarjana’ tetap dijalankan pada tahun 2026." tutur Eri

Baca Juga: Sering Wakili Eri Cahyadi di Sidang Paripurna, Lilik Bantah Isu Disiapkan Jadi Calon Wali Kota 

Eri menegaskan, bantuan pendidikan untuk siswa SMA/SMK swasta akan tetap diberikan sebesar Rp350 ribu per bulan atau sekitar Rp4 juta tiap tahunnya per siswa.

“Dengan cara ini, tidak boleh lagi ada penahanan ijazah karena alasan tunggakan. Semua anak Surabaya harus bisa sekolah sampai lulus,” demikian Eri Cahyadi. (Roy).

Editor : Miftahul Rachman