Masyarakat Adat Diakui Kunci Transisi Ekonomi Berkelanjutan Nasional

Reporter : -
Masyarakat Adat Diakui Kunci Transisi Ekonomi Berkelanjutan Nasional
Diskusi Publik bertema “Ekonomi Kerakyatan dan Pengakuan Masyarakat Adat” yang digelar Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat di SleepLess Owl, Jakarta Selatan, Jakarta pada Rabu (08/10)

Jakarta, JatimUPdate.id - Dorongan terhadap percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat kembali menguat. Dalam Diskusi Publik bertema “Ekonomi Kerakyatan dan Pengakuan Masyarakat Adat” yang digelar Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat di SleepLess Owl, Jakarta Selatan, Jakarta pada Rabu (08/10).

Pada saat itu berbagai pihak menilai masyarakat adat memegang peranan penting dalam membangun ekonomi nasional yang lebih adil dan berkelanjutan.

Acara ini menghadirkan tokoh masyarakat adat, akademisi, ekonom, dan legislator untuk membahas bagaimana sistem ekonomi adat dapat menjadi alternatif atas model ekonomi ekstraktif yang selama ini mendominasi kebijakan pembangunan nasional.

Ekonom Nailul Huda dari CELIOS menilai, ekonomi masyarakat adat memiliki karakter inklusif dan kolektif, yang justru bisa menjadi arah baru pembangunan Indonesia di tengah krisis iklim dan ketimpangan ekonomi global.

“Dalam sistem kapitalis, tenaga manusia dianggap labour. Tapi dalam sistem adat, manusia adalah bagian dari komunitas. Nilai-nilai komunitas inilah yang bisa menjadi dasar ekonomi baru berbasis keberlanjutan,” ujarnya.

Huda menegaskan bahwa mempertahankan sistem ekonomi ekstraktif hanya akan merugikan bangsa sendiri. “Kita perlu beralih ke model ekonomi yang inklusif, ramah manusia, dan ramah alam,” tambahnya.

Potensi Ekonomi Adat Capai Rp1 Miliar per Komunitas

Data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menunjukkan, ada lebih dari 1.000 komunitas masyarakat adat yang menguasai wilayah seluas 33,6 juta hektare, dengan potensi ekonomi mencapai Rp1 miliar per wilayah adat.

Menurut perwakilan AMAN, Annas Raden Syarif, masyarakat adat bukan hanya penjaga hutan dan kebhinekaan, tetapi juga penggerak ekonomi daerah yang selama ini belum diakui negara secara utuh.

“Pengakuan hak atas tanah adat dengan peta yang jelas akan mendorong tumbuhnya ekonomi lokal dan kemandirian daerah,” ujarnya.

Perwakilan Koalisi, Abdon Nababan, menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat yang telah lebih dari satu dekade tertunda di DPR RI bukan sekadar soal hukum, tetapi tentang keadilan sosial.

“RUU ini penting agar masyarakat adat menjadi subjek pembangunan, bukan objeknya. Mereka tidak menolak investasi, tapi menolak perusakan dan ketidakadilan,” tegas Abdon.

Dari parlemen, Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menyambut baik dorongan publik terhadap RUU ini. Ia menilai, kejelasan definisi masyarakat adat menjadi kunci agar tidak terjadi tumpang tindih klaim.

“Potensi ekonomi masyarakat adat luar biasa besar. Kita perlu memastikan mereka mendapat ruang dan perlindungan yang setara dalam kebijakan pembangunan,” ujarnya.

Sementara itu, Guru Besar Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Zuzy Anna, menambahkan bahwa kekuatan ekonomi masyarakat adat justru terletak pada institusi sosial mereka.

“Masyarakat adat punya sistem sosial yang solid. Jika dihitung dengan standar ekonomi formal, pendapatan mereka bisa melampaui UMR. Ini menunjukkan produktivitas yang tinggi dan ketahanan ekonomi yang kuat,” jelas Zuzy.

Diskusi publik tersebut ditutup dengan komitmen Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat dan seluruh narasumber untuk terus mengawal proses legislasi hingga RUU ini disahkan. Mereka sepakat bahwa pengakuan masyarakat adat merupakan langkah strategis menuju transisi ekonomi yang adil, lestari, dan berakar pada nilai-nilai lokal (*)

Editor : Redaksi