Ketua Komisi A DPRD Jatim Kecam ASN Sidoarjo Terlibat Pesta Sesama Jenis, BKD Tunggu Konfirmasi Polisi
Sidoarjo, JatimUPdate.id - Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansa, mengecam keras tindakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Sidoarjo yang diduga terlibat dalam pesta sesama jenis di Hotel Midtown Resident, Surabaya, pada Minggu (19/10/2025) dini hari.
Baca Juga: Sidak RTLH di Sedati, Bupati Sidoarjo Pastikan Rumah Warga Segera Diperbaiki
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 34 pria yang terlibat dalam pesta tersebut.
Dedi menilai, tindakan oknum ASN itu telah mencoreng nama baik profesi aparatur sipil negara. Menurutnya, ASN seharusnya menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat dalam menjaga etika, tanggung jawab, serta kehormatan diri.
“Kita semua patut menyayangkan tindakan yang mencoreng nama baik aparatur sipil negara. ASN adalah wajah negara di tengah masyarakat, dan setiap langkah serta perilaku mereka mencerminkan nilai integritas yang menjadi ruh pelayanan publik,” ujar Dedi, kepada redaksi JatimUPdate, Rabu sore (22/10/2025).
Politisi Partai Demokrat itu juga mendukung langkah kepolisian untuk memproses hukum kasus tersebut serta mendorong pemeriksaan disiplin kepegawaian bagi ASN yang terlibat.
“Kehormatan seorang ASN tidak hanya diukur dari kinerja, tapi juga dari kemampuan menjaga marwah, moral, dan keadaban dalam setiap aspek kehidupan,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di salah satu kamar hotel kawasan Ngagel. Polrestabes Surabaya melalui Satuan Samapta menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penggerebekan.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Iptu Eddie Octavianus Mamoto, membenarkan adanya ASN dalam daftar terperiksa.
“Benar, ada PNS yang ditangkap saat pesta sesama jenis itu. ASN itu asal Sidoarjo, namun identitasnya belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses pemeriksaan,” jelasnya.
Baca Juga: Aksi Balap Liar Diamankan di Arteri Porong Sidoarjo, Polisi Panggil Orang Tua Pelaku
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, menambahkan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan awal.
“Langkah ini bagian dari upaya kami menjaga ketertiban umum dan moralitas masyarakat. Kami mengimbau warga agar segera melapor bila menemukan aktivitas serupa di lingkungannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sidoarjo, Misbahul Munir, menyatakan pihaknya belum menerima informasi resmi dari Polrestabes Surabaya terkait identitas ASN yang disebut-sebut berasal dari Sidoarjo.
“Sampai saat ini kami belum mendapatkan pemberitahuan atau konfirmasi resmi dari Polrestabes Surabaya mengenai adanya ASN asal Sidoarjo yang terlibat,” ujar Misbahul, Rabu (22/10/2025).
Meski demikian, Misbahul tidak menutup kemungkinan bahwa salah satu peserta pesta tersebut merupakan pegawai di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Namun, penelusuran baru bisa dilakukan setelah ada kejelasan data dari pihak kepolisian.
Baca Juga: Bupati Sidoarjo Minta Perbaikan Jalan Rusak Dikebut, Kecamatan dan PUBMSDA Diminta Bergerak Serentak
“Kalau nanti sudah ada pemberitahuan resmi, tentu akan kami tindak lanjuti. Penanganannya akan sesuai ketentuan dan prosedur disiplin kepegawaian,” jelasnya.
Dari informasi yang beredar, pesta tersebut diikuti oleh 34 pria, termasuk seorang ASN golongan P3K. Beberapa di antaranya diketahui berasal dari luar Surabaya, seperti Bandung, Malang, dan Sidoarjo.
Misbahul menambahkan, pihaknya mendapat kabar awal bahwa ASN yang dimaksud diduga bertugas sebagai staf di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sidoarjo. Namun hal itu masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
“Memastikan kedudukannya memang ada kabar bahwa yang bersangkutan adalah staf Setda. Untuk itu, tim kami akan kami kirim ke Polrestabes Surabaya. Kalau identitasnya sudah jelas, kami akan ambil langkah lanjutan,” pungkasnya.
Ia menegaskan, proses penegakan disiplin ASN akan menyesuaikan dengan hasil pemeriksaan kepolisian. “Kalau terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau tindak pidana, pasti akan diperiksa secara internal. Sanksinya tergantung tingkat pelanggaran dan hasil penilaian tim disiplin,” tandasnya.(ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat