Purbaya Melawan Ekonomi Rente

Reporter : -
Purbaya Melawan Ekonomi Rente
Hadi Prasetyo Pengamat Sosial, Budaya, Ekonomi dan Politik

 

Oleh: Hadi Prasetyo

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakati Langkah Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI

Pengamat Sosial, Ekonomi, Politik dan Hukum

Surabaya, JatimUPdate.id - Ekonomi rente adalah jantung dari shadow economy yang sistematis dan merusak. Ini adalah premis yang mencoba memahami pemikiran dan langkah Purbaya Menteri Keuangan baru (yang didukung Presiden Prabowo tentunya).

Kalau memang ekonomi rente (sebagai bagian shadow economy kapitalis) menjadi sasaran perubahan paradigma kebijakan fiskal di Indonesia oleh MenKeu, untuk menyelesaikan masalah fundamental ekonomi yang selama ini dijalankan, maka memang sangat nyata pergeseran fokus kebijakan yang ditetapkan oleh Sri Mulyani dan Purbaya.

Tetapi perbedaan mereka sering digambarkan sebagai kapitalisme yang berfokus pada kredibilitas global (Sri Mulyani) versus kapitalisme yang berfokus pada kedaulatan domestik (Purbaya).

Banyak para pengusaha yang kebingungan dengan langkah Purbaya, apa ini worse atau prospektif? Misal ada gunjingan “bagaimana kalau Purbaya tidak mau bayar hutang Whooz” apa ini tidak semakin menakutkan pengusaha besar dan kakap?.

Kebingungan dan gunjingan di kalangan pengusaha dalam konteks isu ini adalah reaksi wajar dalam transisi besar dari sistem ekonomi rente menuju ekonomi yang lebih berkeadilan.

Yang perlu dilihat adalah pola besar kebijakannya, bukan kasus per kasus yang sering kali jadi alat perang politik.
Tidak mungkin Pemerintah RI ngemplang hutang, tapi secara internal Pemerintah baru tidak mau bail out. Cari jalan keluar lain. Kira-kira itu yang harus menjadi tafsir.

Kebijakan Purbaya bukan memusuhi pengusaha tetapi membasmi ‘pemalak sistemik’. Kebijakan ini menyasar pelaku ekonomi yang untungnya bergantung pada akses kekuasaan, bukan inovasi dan efisiensi.

Bagi pengusaha yang bisnisnya legitimate dan kompetitif, ini justru membuka lapangan bermain yang lebih level. Mereka tidak perlu lagi kalah tender dari kroni yang harganya tidak logis.

Disamping itu kebijakan Purbaya untuk mengurangi biaya ketidakpastian terstruktur. Kebingungan saat ini adalah ketidakpastian jangka pendek.

Yang selama ini terjadi adalah ketidakpastian kronis karena aturan bisa dibengkokkan untuk kepentingan segelintir orang. Setelah sistem dibersihkan, aturan jadi lebih jelas dan prediktif.

Risiko terbesar bagi investasi adalah ‘rule by power’, bukan ‘rule of law’.
Dengan langkah kebijakan ini diharapkan fondasi ekonomi yang lebih sehat yang berarti ‘pasar yang lebih luas’.

Uang yang selama ini mengendap di ‘shadow economy’ dan ekonomi rente (bisa ribuan triliunan rupiah!) akan bisa dialirkan ke sektor riil melalui mekanisme fiskal yang sehat.

Ini berarti daya beli masyarakat meningkat karena uang negara digunakan untuk pembangunan yang berkualitas, infrastruktur lebih baik, menekan biaya logistik dan kredit perbankan mengalir ke sektor produktif.

Bukan tersedot untuk membiayai proyek fiktif atau usaha konglomerat yang sudah digelembungkan.

Ini bukan tentang Purbaya pribadi yang membawa misi Presiden. Ini tentang Indonesia memutuskan: mau jadi negara kroni, atau negara kompetisi? Pilihannya ada di tangan kita semua.

Shadow economy adalah seluruh aktivitas ekonomi yang tidak tercatat resmi, mulai dari pedagang kaki lima hingga transaksi gelap triliunan rupiah.

Ekonomi rente adalah bagian elit dan terstruktur di dalamnya, di mana keuntungan (rente) diperoleh bukan dari produksi, melainkan dari memperjual-belikan akses kekuasaan, izin, dan kebijakan.

Ekonomi rente menciptakan, memperbesar, dan memanfaatkan kegelapan shadow economy untuk menyembunyikan keuntungan haramnya. Inilah tumor ganas yang menggerogoti fundamental ekonomi nasional.

Analoginya, jika shadow economy adalah sebuah hutan gelap, maka ekonomi rente adalah sang naga yang bersarang dan menguasai di dalamnya, melahap sumber daya yang seharusnya menjadi milik publik.

Kondisi saat ini sebut saja sebagai negara rente (Rentier State), lalu jika dibenahi melalui pemberantasan ekonomi rente, yang mungkin menjadi pertanyaan besar adalah seberapa signifikan dapat memperbaiki fundamental ekonomi dan mempercepat laju pertumbuhan seperti yang digagas Presiden menuju 8%?

Sebelum bisa memahami dampak signifikannya, perlu ada pemahaman penyakit kanker ekonomi rente yang menggerogoti fondasi ekonomi nasional dari dalam, yaitu:

Adanya distorsi alokasi sumberdaya. Modal dan talenta terbaik negara tidak mengalir ke sektor-sektor produktif (seperti manufaktur, teknologi, riset), tetapi justru terkonsentrasi pada aktivitas "berburu rente" , berebut proyek APBN, memperjualbelikan izin, dan memonopoli sumber daya alam.

Dalam praktik bisnis, pengusaha pintar lebih memilih menjadi "marketer" proyek pemerintah dengan fee besar daripada membangun pabrik yang menciptakan lapangan kerja dan nilai ekspor
Adanya pelemahan daya saing nasional (competitiveness).

Baca Juga: Kemiskinan Yang Terlupakan

Ekonomi rente menyebabkan inovasi mati, keuntungan terbesar diperoleh bukan dari efisiensi dan inovasi, tetapi dari kedekatan dengan kekuasaan.

Ini membunuh insentif untuk berinovasi dan meningkatkan produktivitas. Disamping itu menciptakan biaya ekonomi tinggi: rente dalam bentuk pungutan liar, suap, dan monopoli buatan guna meningkatkan transaction cost dan cost of production.

Produk Indonesia menjadi tidak kompetitif baik di pasar domestik (diserbu impor) maupun internasional.
Defisit fiskal dan ketimpangan pendapatan.

Potensi penerimaan negara hilang. Ribuan triliun rupiah yang seharusnya masuk ke kas negara untuk pembiayaan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur, justru mengalir ke kantong pribadi para kroni.

Terjadi pemiskinan struktural, rente dari SDA (seperti timah, nikel, sawit) yang dikuasai segelintir orang memperlebar jurang ketimpangan. Masyarakat sekitar tambang atau perkebunan seringkali tetap miskin, sementara kekayaan alamnya dikeruk untuk keuntungan elite.

Jadi kembali kepada pertanyaan seberapa signifikan perbaikan yang bisa diharapkan dari kebijakan Purbaya?

Jika ekonomi rente berhasil diminimalisir, perbaikan fundamental dan pertumbuhan akan bersifat ‘eksponensial, bukan linier.

Secara logis simulasi dampaknya, sebagai berikut:

Lonjakan penerimaan negara dan ruang fiskal (Fiscal Space). Dengan menutup kebocoran dari sektor rente (misalnya di migas, minerba, dan perpajakan), penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pajak bisa melonjak signifikan.

Pemerintah memiliki ‘amunisi’ lebih besar tanpa perlu menambah utang. Subsidi bisa lebih tepat sasaran kepada masyarakat miskin dan pelaku usaha produktif.

Percepatan pertumbuhan inklusif dan berkelanjutan. Pertumbuhan akan bergeser dari yang digerakkan oleh konsumsi dan ekspor bahan mentah, menjadi pertumbuhan yang digerakkan oleh investasi produktif dan inovasi.

Dampaknya investasi langsung (FDI/DDI) meningkat (tidak bergantung pada siapa dekat kekuasaan), industrialisasi berjalan dengan biaya ekonomi yang rendah,  lapangan kerja berkualitas tercipta.

Stabilitas makroekonomi yang lebih kuat, karena ekonomi rente adalah sumber kerapuhan (vulnerability). Korupsi besar-besaran dapat memicu krisis kepercayaan dan gejolak nilai tukar.

Baca Juga: KPK OTT Pegawai Pajak dan Bea Cukai, Kepala KPP Banjarmasin Diamankan, mantan direktur Bea Cukai juga diamankan.

Pemberantasan ekonomi rente bukan sekadar program anti-korupsi. Ini adalah strategi utama pembangunan ekonomi yang paling signifikan.:

Dampaknya lebih besar daripada sekadar menaikkan suku bunga atau menurunkan defisit. Ia memperbaiki software dan operating system perekonomian nasional.

Ini adalah prasyarat (pre-condition) bagi Indonesia untuk lolos dari jebakan pendapatan menengah (middle-income trap). Negara tidak akan menjadi maju jika sumber daya terbaiknya habis untuk berebut kue yang ada, alih-alih membesarkan kue tersebut.

Perubahan paradigma dari kekuasaan sebagai sumber kekayaan (rente) menuju kekuasaan sebagai pelayan publik (fasilitator wealth-creation) memerlukan revolusi mental yang sejati, bukan ala rezim sebelumnya.

Jika Purbaya berhasil memulai proses ini, bahkan sekalipun hanya 30-40% dari ekonomi rente yang berhasil dikonversi menjadi ekonomi produktif, dampak ledakannya terhadap pertumbuhan dan kesejahteraan akan jauh lebih besar daripada semua intervensi fiskal dan monoter konvensional yang dilakukan selama ini.

Intinya, memberantas ekonomi rente ibarat membuka ‘katup penghambat’ (bottleneck) terbesar dalam mesin ekonomi Indonesia. Begitu katup ini terbuka, daya dorong pertumbuhan yang selama ini terhambat akan melesat dengan sendirinya.

Sebagai penutup tulisan. Ekonomi rente adalah sistem yang memindahkan kekayaan dari masyarakat luas ke kantong segelintir elite yang memiliki akses kekuasaan.

Ia adalah bentuk legalisasi korupsi yang paling masif dan merusak, karena uang yang seharusnya menjadi penerimaan negara dan mendanai pembangunan, justru menguap menjadi keuntungan pribadi yang tidak pernah berkontribusi pada perekonomian riil.

Inilah yang menjadi akar dari banyaknya masalah fundamental ekonomi Indonesia, seperti ketimpangan, kemiskinan, inefisiensi, dan lemahnya daya saing.

Jadi ekonomi rente adalah bagian yang sangat signifikan dan ‘berbahaya’ dari shadow economy, tetapi hubungannya lebih kompleks daripada sekedar bagian dari keseluruhan. Ada ‘virus’ yang namanya politik kekuasaan yang resisten.

Dengan memahami ulasan dalam tulisan ini, maka pro-kontra bisa dipahami lebih sederhana. Bagi korban ekonomi rente akan sangat bersukaria, sedangkan bagi penikmat ekonomi rente (kroni) akan cekot-cekot kepalanya ditambah vertigo. Janji jabatan bisa sirna (seperti jadi komisaris BUMN tanpa tantiem).

Tapi perubahan itu hukum alam. Dan Tuhan menyertai dan berpihak kepada orang-orang yang menderita karena kecongkakan, kerakusan dan kemunafikan kekuasaan. Wallahualam. (roy/mmt).

Editor : Miftahul Rachman