Desa Pandanlandung Percepat Pengembalian Pinjaman Koperasi

Reporter : -
Desa Pandanlandung Percepat Pengembalian Pinjaman Koperasi
Suasana Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk membahas persetujuan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). (Foto TPP Malang for JatimUPdate.id)

 

Wagir, Malang, JatimUPdate.id – Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk membahas persetujuan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Baca Juga: Mendes Dorong Pertumbuhan Kopdes, Minimarket Diminta Stop Ekspansi

Pertemuan ini menjadi titik krusial dalam memperkuat fondasi ekonomi desa melalui dukungan pendanaan yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2025 dari Kementerian Desa PDTT.

Musdesus yang dipimpin oleh Achmad Bagus Sadewa, sekretaris desa sekaligus notulen didampingi oleh Yesi Nilamsari, menjadi wadah resmi pengambilan keputusan terkait pengembalian pinjaman KDMP.

Narasumber utama, termasuk Agus Supaat sebagai pendamping desa, memberikan pemaparan penting seputar mekanisme dan tujuan kegiatan ini.

Musdesus ini dipercepat pelaksanaannya sebagai tindak lanjut dari SE Nomor 8 Tahun 2025 dan Permendesa PDTT Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur persetujuan kepala desa dalam pembiayaan koperasi desa.

KDMP sendiri didirikan sebagai pilar penggerak ekonomi kerakyatan, bertujuan memberikan modal usaha kepada warga serta menekan angka kemiskinan ekstrem di desa.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih Tak Ganggu Pembangunan Desa

Dalam pertemuan tersebut, proposal usaha KDMP disajikan secara ringkas dan jelas, mencakup tujuan, rencana usaha, manfaat sosial, kebutuhan modal dan rencana cicilan pinjaman.

Musdesus dihadiri oleh Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus KDMP, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan pendamping desa.

Keputusan utama Musdesus adalah menetapkan besaran dukungan Dana Desa yang akan dijadikan cadangan pengembalian pinjaman KDMP.

"Penting untuk dicatat bahwa ini bukan utang piutang langsung antara pemerintah desa dan koperasi, melainkan bentuk dukungan anggaran yang dianggarkan dalam APBDes tahun berikutnya." terang Bagus Sadewa ketika memimpin Musdessus, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga: Desa Kesulitan Lahan untuk KDMP, Pemerintah Siapkan Regulasi

Target penyelesaian Musdesus adalah dalam tahun berjalan agar hasilnya dapat diintegrasikan ke dalam APBDes tahun anggaran berikutnya, memastikan kelancaran proses pengajuan dan pengembalian pinjaman.

Musdesus ini menjadi langkah strategis Desa Pandanlandung dalam menjaga kemandirian ekonomi masyarakat melalui penguatan koperasi. Dengan dukungan pendanaan yang terstruktur, diharapkan KDMP dapat terus berkontribusi dalam pemberdayaan ekonomi lokal dan penurunan kemiskinan di desa.

Musyawarah Desa Khusus di Desa Pandanlandung menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, koperasi, dan masyarakat dalam mengelola dana desa secara transparan dan bertanggung jawab. (dek/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat