Jadi Pionir di Kecamatan Lawang, Desa Sumberporong Tetapkan APBDesa 2026 Tepat Waktu

Reporter : -
Jadi Pionir di Kecamatan Lawang, Desa Sumberporong Tetapkan APBDesa 2026 Tepat Waktu
Aula Kantor Desa Sumberporong, Rabu (17/12/2025) pukul 19.00 WIB, dilaksanakan Musdes dipimpin BPD dalam rangka penetapan APBDesa Tahun Anggaran 2026. (Foto TPP Lawang for JatimUPdate.id)

 

Lawang, Malang, JatimUPdate.id – Pemerintah Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang menunjukkan komitmen nyata dalam tertib administrasi dan percepatan pembangunan.

Baca Juga: Wabup Malang Apresiasi Peran Strategis GP Ansor

Bertempat di Aula Kantor Desa Sumberporong, pada Rabu (17/12/2025) pukul 19.00 WIB, telah dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Musyawarah BPD dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026.

Acara Musdes yang dipimpin langsung oleh ketua BPD Desa Sumberporong, Dra Siti Arifah beserta seluruh anggota BPD, Hj.Idiningrum,S.Sos,  Kepala Desa Sumberporong beserta perangkat desa.

Acara musdes itu juga dihadiri Pendamping Desa dan Pendamping Kecamatan dalam rangka membersamai Pemerintah Desa sebagai bagian dari tugas sesuai amanah UU Desa.

Kegiatan Musdes ini menjadi langkah luar biasa mengingat sebagai catatan prestasi tersendiri karena Desa Sumberporong menjadi desa pertama di wilayah Kecamatan Lawang yang merampungkan dan menetapkan Peraturan Desa APBDesa untuk tahun anggaran 2026.

Musdes ini merupakan Puncak Alur kegiatan Perencanaan Pembangunan di level desa.

Kegiatan ini merupakan agenda tahunan yang krusial sebagai alur akhir dari siklus Perencanaan Pembangunan Desa.

Penetapan yang dilakukan lebih awal ini menunjukkan sinergi yang harmonis antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumberporong.

Penetapan APBDesa ini bukan sekadar rutinitas, melainkan amanat regulasi yang ketat. Berdasarkan tata perundang-undangan di Indonesia, keterlibatan BPD dalam penetapan APBDesa memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya:

Baca Juga: Musorkablub KONI Malang 2026: Pemilihan Ketua Umum Berlangsung Panas, Protes Mewarnai Pemilihan Ketua

- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengamanatkan BPD untuk membahas dan menyepakati rancangan Perdes bersama Kepala Desa (Pasal 55) serta menegaskan bahwa APBDesa ditetapkan setiap tahun (Pasal 73).

- PP No. 11 Tahun 2019: Menegaskan bahwa rancangan Perdes APBDesa wajib mendapatkan kesepakatan bersama BPD.

- Permendagri No. 20 Tahun 2018: Mengatur tata kelola keuangan desa, di mana kesepakatan harus dicapai paling lambat bulan Oktober agar Perdes dapat ditetapkan maksimal 31 Desember.

- Permendagri No. 110 Tahun 2016: Menjelaskan fungsi strategis BPD dalam memutuskan hal-hal krusial desa melalui musyawarah.

Tertib Administrasi demi Kesejahteraan Warga

Baca Juga: Musdes LPJ BUMdesa Merdeka Desa Selokbesuki Kec. Sukodono, Kab. Lumajang Tuntas Terselenggara

Ketepatan waktu dalam penetapan APBDesa ini memiliki dampak langsung terhadap pelayanan publik. Pasalnya, tanpa adanya Berita Acara Kesepakatan dari Musyawarah BPD, Rancangan APBDesa tidak dapat dievaluasi oleh Camat maupun Bupati.

Hal ini berisiko menghambat pencairan dana desa yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.

"Ini adalah hal baik yang patut dicontoh. Dengan penetapan yang lebih awal, Desa Sumberporong memiliki kesiapan lebih matang untuk memulai program kerja di awal tahun 2026 tanpa kendala administratif," ujar salah Tokoh Masyarakat yang hadir malam itu.

Dengan selesainya Musyawarah BPD malam ini, Desa Sumberporong secara resmi telah memiliki payung hukum anggaran untuk menjalankan roda pemerintahan desa satu tahun ke depan, sekaligus mempertegas posisinya sebagai desa yang taat regulasi di Kabupaten Malang. (dek/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat