Indek Desa Zakat (IDZ) Mengawal Bencana di Tahun 2026

Reporter : -
Indek Desa Zakat (IDZ) Mengawal Bencana di Tahun 2026
Sunan Fanani, Dosen Departemen Ekonomi Syariah Universitas Airlangga

 

Oleh : Sunan Fanani

Baca Juga: Khofifah Bangga, FK UNAIR Telah Cetak Puluhan Ribu Dokter untuk Negeri

Dosen Departemen Ekonomi Syariah Universitas Airlangga

 

 

Surabaya, JatimUPdate.id - Bencana banjir bandang Sumatra pada akhir Nopember jelang akhir tahun 2025 terjadi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat dengan jumlah daerah terdampak sebanyak 52 kabupaten kota.

Begitu pula bencana letusan Semeru di kabupaten Lumajang, tanah longsor di dusun Pandanarum kabupaten Banjarnegara dan tentunya banyak di daerah yang lain di Indonesia yang terdampak bencana pada tahun 2025, hal ini mengakibatkan banyaknya permasalahan untuk memulihkan ekonomi masyarakat korban bencana tersebut.

Dampak bencana tersebut membutuhkan dana pemulihan sebesar Rp 50 trilyun.

Dan tentunya juga ribuan hektar lahan pertanian dan perkebunan terdampak perlu permulihan untuk menopang perekonomian masyarakat.

Dari kondisi yang ada mayoritas bencana yang sangat parah terjadi di wilayah pedesaan atau di daerah yang jauh dari perkotaan.

Yang dikhawatirkan tempat mereka untuk bekerja terdampak bisa dipastikan kehidupan mereka jauh dari kesejahteraan karena tempat mereka bekerja telah tersapu oleh bencana alam

Indonesia memiliki masyarakat yang sangat akrab dikenal dengan gotong royonng, sehingga kondisi kebencanaan seperti diatas masyarakat bersama-sama memberikan donasinya untuk saling berempati atas bencana di daerah sasaran.

Sikap altruisme pada masyarakat Indonesia ini banyak diberikan dalam bentuk keuangan sosial yang di kordinasi oleh lembaga kemanusiaan dan bencana serta Lembaga Amil Zakat baik BAZNAS maupun LAZ.

Dengan terjadinya bencana di daerah mayoritas desa ini sangat besar kebutuhan masyarakat untuk memulihkan ekonomi mereka

Upaya yang dilakukan pemerintah saat ini adalah pemulihan daerah bencana melalui membangun infra struktur, Huntara, dan fasilitas kesehatan dan pendidikan serta keagamaan untuk dapat dipulihkan secepatnya.

Maka pada tahun 2026, pastinya pemerintah akan berusaha menyelesaikan problem tersebut. Agar masyarakat segera pulih dan bangkit dan menciptakan kemandirian seperti sebelum terjadinya bencana alam.

Karena sebagian besar bencana di Indonesia terjadi di desa maka prioritas penanganan ini membutuhkan bantuan dari pihak diluar tersampak bencana untuk membantu masyarakat korban bencana.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Subandi Serahkan Bantuan ke Keluarga Korban Reruntuhan Ponpes Al Khoziny

Desa dan Pemberdayaan

Kondisi desa sebelum bencana masih banyak terjadi kesenjangan ekonomi antara perkotaan dan pedesaan. Sehingga presiden Prabowo melalui program Asta Cita sangat memprioritaskan pada pembangunan daerah pedesaan.

Pada tahun 2014 pemerintah membuat Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, maka sejak itulah pembangunan desa mendapat perhatian yang sangat luar biasa diantaranya pemberdayaan masyarakat desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Pemerintah melalui Bapenas dan Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal juga meluncurkan program desa mandiri dengan memunculkan indeks desa membangun.

Indek Desa Membangun ini hanya mengukur pembangunan desa secara umun seperti perkembangan desa dari aspek ketahanan sosial, ekonomi dan ekologi sosial.

Sejalan dengan hal tersebut Puskas Basnaz juga pada tahun 2017 menerbitkan Indeks Desa Zakat (IDM), yakni berfokus dalam penyaluran Zakat melalui zakat produktif dengan sasaran komunitas masyarakat desa.

Pemberdayaan komunitas desa menggunakan zakat produktif diarahkan pada lima dimensi yakni ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial kemanusiaan dan dakwah.

Instrumen filantropi Islam seperti zakat ini sangat tepat digunakan untuk membantu memulihkan masyarakat korban bencana dan memudahkan para pecinta bencana untuk melakukan pemulihan pasca bencana.

Berdasarkan data BAZNAZ tahun 2025 ini potensi zakat di Indonesia sangat besar diproyeksikan sebasar Rp 327 triliun.

Baca Juga: Mahasiswa Radiologi Unair Asah Keterampilan Sonografi Bersama Praktisi Industri

Artinya zakat sangat memungkinkan untuk di distribusikan untuk pemberdayaan desa korban bencana.

Membangun desa bencana dengan Indeks Desa Zakat

Pembangunan desa pasca bencana membutuhkan instrumen yang mudah digunakan oleh berbagai pihak untuk mempercepat pemulihan. Oleh sebab itu IDZ dapat digunakan untuk memotret kondisi sebelum dan sesudah suatu desa tersebut mendapatkan program intervensi yang bersumber dari zakat.

Lembaga kemanusiaan dan lembaga penyalur dana zakat bisa saling bekerjasama untuk melakukan hal tersebut. Maka program pemberdayaan desa pasca bencana dapat di lihat dari dimensi mana yang perlu interfensi lebih lanjut.

Lebih lanjut diperlukan berbagai upaya untuk menerapkan IDZ di daerah bencana ini antara lain pertama perlunya semua pihak dalam memulihkan desa bencana melakukan pemotretan daerah sebelum bencana agar dapat dipastikan pada dimensi apa zakat dapat dioptimalkan.

Kedua, membangun komunitas masyarakat desa untuk memiliki komitmen pada kemandirian sosial dan ekonomi melalui pemberdayaan yang sistematis dan terukur.

Ketiga, mempublikasikan semua proses pendampingan desa agar masyarakat yang tidak terdampak atau para Muzaki dapat menyalurkan zakatnya untuk zakat produktif desa korban bencana.

Dengan demikian proses membangun daerah bencana seperti di Indonesia akan lebih terukur dan menjadi lebih cepat mengarah pada kemandirian dan kesejahteraan desa. (red)

Editor : Redaksi