Akhir Penantian Honorer Bondowoso, 4.502 SK PPPK Paruh Waktu Segera Diserahkan
Bondowoso, JatimUPdate.id, – Penantian panjang ribuan tenaga honorer di Kabupaten Bondowoso akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kabupaten Bondowoso memastikan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 akan segera direalisasikan.
Baca Juga: BREAKINGNEWS: Jembatan Sukowiryo di Jalan Mastrip Bondowoso Ambrol Satu Sisi, Akses Dibatasi Ketat
Penyerahan SK dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Desember 2025, sebagaimana tertuang dalam surat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso Nomor 800.1.13.2/786/430.10.1/2025 tentang Penyerahan Petikan Surat Keputusan Bupati Bondowoso mengenai Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025.
Kepastian ini menjadi kabar yang telah lama dinantikan ribuan tenaga non-ASN yang selama ini menunggu kejelasan status dan kepastian hukum kepegawaiannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Bondowoso, Anisatul Hamidah, menyampaikan bahwa terdapat 4.502 tenaga honorer yang akan menerima SK PPPK paruh waktu.
Penyerahan SK tersebut rencananya akan dilakukan langsung oleh Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid.
Pengangkatan PPPK paruh waktu ini diperuntukkan bagi pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN, namun tidak lulus atau tidak memperoleh formasi pada pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024. Adapun 4.502 PPPK paruh waktu tersebut tersebar pada jabatan teknis, tenaga kesehatan, dan guru.
Kebijakan tersebut juga disampaikan dalam dialog serap aspirasi P3K dan tenaga honorer yang digelar di Rumah Aspirasi Partai Golkar Bondowoso, Jumat (26/12/2025).
Forum ini menjadi ruang terbuka bagi honorer untuk menyampaikan kegelisahan terkait kejelasan status dan kesejahteraan.
Salah satu peserta dialog, Hendrik, guru SD negeri di Kecamatan Tlogosari yang telah mengabdi lebih dari 20 tahun dan akan menerima SK PPPK paruh waktu pada 29 Desember mendatang, mengaku kebijakan ini menghadirkan harapan baru.
“Kami sudah mengabdi puluhan tahun. Harapan kami sederhana, ada kepastian status dan jaminan agar bisa terus mengabdi dengan tenang,” ujar Hendrik.
Hal senada disampaikan Dwi Anggun, pegawai honorer di salah satu dinas daerah yang telah mengabdi selama 15 tahun. Ia mengaku lega menjelang penyerahan SK PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Retribusi Administrasi Dihapus, Raperda Pajak Baru di Bondowoso Permudah Layanan Publik
“Alhamdulillah, kami akan menerima SK PPPK paruh waktu. Ini menjadi angin segar setelah belasan tahun mengabdi. Semoga ke depan ada peningkatan kesejahteraan dan kepastian kerja,” kata Dwi Angun kepada wartawan JatimUPdate.id.
Di sisi lain, Saifur, guru honorer SD yang hingga kini belum masuk dalam skema PPPK paruh waktu, berharap pemerintah daerah tidak melupakan honorer yang belum terakomodasi.
“Kami yang belum masuk PPPK paruh waktu berharap tetap diperhatikan dan diperjuangkan, baik oleh Pemkab Bondowoso, DPRD, maupun DPR RI,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Anisatul Hamidah mengakui pemerintah daerah masih memiliki pekerjaan rumah, khususnya terkait tenaga honorer yang belum terakomodasi. Namun, Pemkab Bondowoso menegaskan komitmennya untuk tidak serta-merta menghentikan keberadaan mereka.
“Bapak Bupati sudah memberikan kebijakan agar teman-teman yang belum masuk PPPK paruh waktu ini tidak dirumahkan. Pemerintah tetap memikirkan skema terbaik ke depan,” ungkapnya.
Forum dialog ini juga dihadiri Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, yang menegaskan pentingnya menyerap aspirasi dari daerah sebagai bahan perjuangan kebijakan di tingkat pusat.
Baca Juga: Bupati Bondowoso Resmi Buka Festival Ramadhan 2026, Dorong Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya
Ia menyebut persoalan honorer dan PPPK masih menjadi pekerjaan rumah besar secara nasional.
Kebijakan Pemkab Bondowoso ini menjadi perhatian di tengah dinamika penataan non-ASN secara nasional. Di sejumlah daerah lain, penyesuaian kebijakan justru berujung pada perumahan tenaga honorer karena keterbatasan anggaran dan regulasi.
Dalam konteks tersebut, langkah Pemkab Bondowoso dinilai sebagai upaya menjaga keberlanjutan pelayanan publik sekaligus memberi rasa aman bagi tenaga pengabdian.
Bagi ribuan honorer di Bondowoso, penyerahan SK PPPK paruh waktu bukan sekadar dokumen administratif.
Ia menjadi simbol pengakuan atas pengabdian panjang yang selama ini berada di ruang abu-abu kebijakan. Di tengah ketidakpastian penataan non-ASN secara nasional, langkah ini setidaknya menghadirkan satu kepastian: pengabdian tidak sepenuhnya dilupakan. (ries/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat