Fraksi PDI Perjuangan Desak SOP Bersama Pemda dan BNI Probolinggo untuk Lindungi Hak KPM Rentan

Reporter : -
Fraksi PDI Perjuangan Desak SOP Bersama Pemda dan BNI Probolinggo untuk Lindungi Hak KPM Rentan
Warga yang tengah ditangani dalam layanan bantuan sosial dan kesehatan. Fraksi PDI Perjuangan, menyoroti kebijakan pelayanan salah satu bank himbara yang mensyaratkan KPM harus hadir sendiri.

 

Probolinggo, JatimUPdate.id — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Probolinggo mendorong pemerintah daerah segera duduk bersama Bank BNI sebagai bagian dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) penyalur bantuan sosial untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP).

Baca Juga: Menuju Puasa Melampaui Ritualisme, Menuju Transformasi Spiritual

Upaya penyusunan SOP itu diharapkan dilakukan secara bersama dengan pilibatan para pihak, stakeholder yang mengarah pada misi lebih humanis dan berkeadilan, khususnya bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan warga yang sakit parah.

Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan, Cak Dayat, menyoroti kebijakan pelayanan BNI yang mensyaratkan KPM harus hadir sendiri dalam pengurusan kartu terblokir atau hilang, serta tidak memperkenankan perwakilan keluarga meskipun membawa dokumen sah.

Kebijakan ini dinilai tidak berpihak pada kondisi riil KPM di lapangan.

“Fakta yang kami temui, ada KPM lansia, disabilitas, bahkan sakit parah yang secara fisik tidak memungkinkan hadir langsung. Tapi tetap diwajibkan datang sendiri. Ini jelas memberatkan dan bertentangan dengan semangat perlindungan sosial,” tegas Cak Dayat.

Langkah formal yang prosedural mesti disesuaikan dengan kondisi lapangan, agar pelayanan bantuan sosial yang seharusnya bisa berjalan cepat dan efisien karena menyangkut nyawa warga bisa lebih dipermudah.

"Untuk itu perlu duduk bersama, agar kepentingan warga untuk memperoleh layananan bansos dengan cepat bisa terlaksana. Jadi ingat lagunya Om Iwan Fals yang terkenal, Ambulance Zig Zag, agar tidak ada pilih kasih hanya untuk kaum berada, layanan bantuan sosial yang berbasis perbankan untuk semua warga agar bisa diakses dengan cepat dan mudah, tidak ribet," ujarnya.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga menerima banyak keluhan terkait persyaratan administrasi yang berubah-ubah dan tidak konsisten antara satu waktu dengan waktu lain, maupun antar kantor layanan.

Akibatnya, KPM yang datang dari wilayah jauh terpaksa pulang tanpa hasil karena berkas dinyatakan kurang, padahal sebelumnya dinyatakan lengkap.

Masalah lain yang mencuat adalah antrean pelayanan yang sangat panjang, bahkan daftar tunggu pengurusan kantor BNI di Kabupaten Probolinggo — diinformasikan bahwa di salah satu Kantor BNI — dilaporkan sudah penuh hingga Februari 2026.

Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat pencairan bantuan sembako, PKH, maupun bansos lainnya yang sangat dibutuhkan masyarakat.

“Bansos itu hak rakyat kecil. Jangan sampai mereka dipingpong oleh prosedur yang kaku, berubah-ubah, dan antrean yang tidak masuk akal. Negara harus hadir dengan solusi,” tambahnya.

Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa solusi jangka pendek dan menengah yang mendesak dilakukan adalah penyusunan SOP bersama antara Pemda dan BNI, yang mengakomodasi mekanisme khusus bagi KPM rentan, termasuk kemungkinan pendampingan keluarga, layanan jemput bola, atau verifikasi berbasis kondisi sosial.

Baca Juga: Kiai Zuhri Zaini Sebut Memahami Konsekuensi Akhirat Adalah Kunci Ketenangan Hidup

“Kami tidak ingin saling menyalahkan. Yang kami dorong adalah SOP bersama yang jelas, konsisten, dan berperspektif kemanusiaan. Ini penting agar hak KPM terlindungi dan pelayanan publik benar-benar memudahkan rakyat,” ujar Cak Dayat.

Cak Dayat berharap ada forum koordinasi antara pemerintah daerah, BNI, pendamping PKH, dan pemangku kepentingan lainnya, agar penyaluran bansos di Kabupaten Probolinggo berjalan tertib, adil, dan bermartabat.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Tim SDM PKH Kabupaten Probolinggo, Fathorrozi Amien, menekankan pentingnya sinkronisasi antara aturan internal perbankan dengan regulasi kementerian.

Secara khusus dia menyebut pelayanan bagi lansia dan kelompok rentan harus maksimal sesuai dengan mandat undang-undang dan aturan teknis jaring pengaman sosial.

"Sebaiknya juknis antara BNI dan kementerian itu saling menguatkan. Tujuannya satu, yakni mengedepankan pelayanan prima tanpa mengabaikan aspek keamanan perbankan," ujar Rozi.

Kadinsos Kabupaten Probolinggo Berkomentar

Sementara itu, Rachmat Hidayanto Kadinsos Kabupaten Probolinggo menyampaikan beberapa hal terkait persoalan ketidaknyamanan warga dalam mengakses layanan Bansos yang dilayani BNI.

Baca Juga: Isyaratkan Bersedia Jabat Ketua DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri: Kader Harus Siap Perintah Partai

"Ada beberapa dari calon penerima tidak mendapatkan kartu. Sementara di sistem BNI itu agak sulit di akses oleh pihak menerima," kata Kadinsos Kabupaten Probolinggo saat dikonfirmasi Jurnalis JatimUPdate.id pada Selasa (30/12/2025).

Lebih dalam Kadinsos Kabupaten Probolinggo menjelaskan mestinya harus ada penyamaan persepsi dalam pelayanan agar prosedur dan mekanisme layanan semakin bagus.

"Ada beberapa yang mendatangi BNI tapi mereka pulang dengan tanpa membawa kartu. Kita mendorong agar pelayanan ini benar tersalurkan dengan baik dan meminta agar BNI memiliki empati supaya mendatangi rumah mereka yang lansia dan penerima yang memiliki keterbatasan," harap Kadinsos Kabupaten Probolinggo.

Lebih jauh Kadinsos Kabupaten Probolinggo menerangkan kondisi lapangan meski memahami pihaknya tidak bisa mengintervensi.

"Saya juga tidak bisa mengintervensi ke sistem BNI cuma bisa memfasilitasi dan menjalin komunikasi agar bisa memberikan pelayanan yang bagus. Kita sudah bersurat kepada pihak BNI," tegas Rahmat Hariyanto.

Sementara itu, Redaksi JatimUPdate.id mencoba menghubungi sejumlah nomor kontak yang diketahui bisa mewakili manajemen BNI Kabupaten Probolinggo.

Sejumlah nomor kotak dengan kirim pesan wa dan ditelp. Responnya ada yang menjawab pegawai tersebut sudah pindah lokasi kerja, beberapa yang lain, hingga berita ini dipublikasikan tidak ada jawaban sama sekali. (pm/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat