Pengurus BUMDes Seruni Desa Perante Asembagus Ikuti Peningkatan Kapasitas
Situbondo, JatimUpdate.id - Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus BUMDes adalah program untuk meningkatkan kemampuan manajerial, teknis, dan kewirausahaan pengurus agar BUMDes profesional, mandiri, serta mampu menggerakkan ekonomi desa dengan materi seperti Manajemen Tata Kelola BUMDes, Manajemen Keuangan, Pemasaran, Pengembangan Produk, Penyusunan Rencana Bisnis, dan Pemanfaatan Potensi Lokal, dengan tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan menciptakan lapangan kerja di Desa.
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengurus BUMDes bertempat di Aula Balai Desa Perante Kecamatan Asembagus, pada Kamis (15/01/2026).
Hadir dalam kegiatan ini yaitu TAPM Kabupaten Situbondo (Kahfi Hasan Alfi), Staf Kasie Ekbang Kecamatan Asembagus (Joko Mahyari), Pendamping Desa Kecamatan Asembagus (Zainul Arifin), Kepala Desa Perante (Hadjari) Serta hadir lengkap Pengurus BUMDes Seruni dan juga Perangkat Desa.
Saat sambutan Hadjari Menyampaikan apresiasi pada pengurus BUMDes Seruni yang masih tetap semangat sampai saat ini, disamping itu dia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas agar BUMDes lebih profesional, akuntabel dan transparan dalam pengelolaan keuangan, saat akhir sambutan Hadjari Selaku Kepala Desa Perante berharap agar ilmu yang didapat bisa diterapkan untuk mendorong ekonomi desa, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan menekankan transparansi dan kolaborasi.
Narasumber utama di Kegiatan ini dari TAPM Kabupaten Situbondo, Kahfi Hasan Alfi Menekankan pentingnya tertib administrasi dan pelaporan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari bentuk akuntabilitas dan transparansi yang wajib dilaksanakan oleh Pengurus BUMDes, disamping itu pemuda asal Lamongan ini juga menyampaikan desain teknis laporan BUMDes dengan berbasis aplikasi, sebagaimana yang di atur dalam Keputusan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 136 Tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes yang merupakan aturan turunan dari Permendes Nomor 3 Tahun 2021 tentang pendaftaran, pendataan, pemeringkatan, pembinaan, pengembangan, serta pengadaan barang/jasa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama.
Saat memasuki proses diskusi dan tanya jawab dari peserta, peserta sangat semangat dan antusias, akhir sesi dari rangkaian acara ini ditutup dengan sesi foto bersama. (#)
Editor : Redaksi