KPPU Denda 97 Perusahaan Pinjol Rp755 Miliar, Terbukti Langgar Aturan Penetapan Bunga
Jakarta, JatimUPdate.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan sebanyak 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending/pinjol) terbukti melanggar aturan persaingan usaha terkait penetapan harga.
Dalam putusan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, para pelaku usaha dinyatakan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Para pelaku usaha pinjol dijatuhkan sanksi denda beragam dengan total mencapai Rp755 miliar,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, Kamis (26/3/2026).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta pada Kamis, 26 Maret 2026, setelah melalui proses panjang sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Rhido Jusmadi bersama sejumlah anggota majelis lainnya.
Perkara ini mulai bergulir sejak tahap Pemeriksaan Pendahuluan pada 14 Agustus 2025. Saat itu, para terlapor menolak seluruh isi laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan investigator.
Namun, Majelis Komisi memutuskan melanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan untuk menguji alat bukti dari kedua belah pihak.
Berdasarkan hasil persidangan, Majelis menemukan adanya kesepakatan di antara pelaku usaha dalam menetapkan suku bunga dan manfaat ekonomi. Penetapan batas atas bunga dinilai tidak efektif melindungi konsumen dan justru berpotensi menjadi alat koordinasi harga.
Majelis menilai kebijakan batas atas bunga yang tinggi telah mengarahkan perilaku pelaku usaha untuk menyelaraskan strategi harga. Kondisi ini dinilai mengurangi persaingan dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.
Selain itu, berbagai keberatan dari para terlapor terkait aspek formil, seperti kewenangan KPPU hingga prosedur pemeriksaan, dinyatakan tidak dapat diterima.
Majelis juga menegaskan bahwa praktik tersebut tidak memenuhi ketentuan pengecualian dalam undang-undang, karena tidak ada aturan yang memberikan kewenangan kepada pelaku usaha atau asosiasi untuk menetapkan besaran suku bunga pinjol.
Atas pelanggaran tersebut, seluruh terlapor dinyatakan bersalah dan dikenakan denda dengan total Rp755 miliar. Sebanyak 52 pelaku usaha dikenai denda minimal sebesar Rp1 miliar.
Selain sanksi, KPPU juga memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan terhadap industri pinjaman daring.
Langkah ini dinilai penting guna mencegah adanya celah regulasi (regulation gap) serta membatasi peran asosiasi dalam menetapkan pedoman yang berpotensi mengandung unsur anti-persaingan.
Putusan ini menjadi salah satu perkara terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari jumlah pelaku usaha maupun dampaknya terhadap masyarakat luas sebagai pengguna layanan pinjol.(rilis/ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat