KPPU Dukung Penguatan Koperasi Desa Merah Putih

avatar Deki Umamun Rois
  • URL berhasil dicopy
Menteri Desa PDT Yandri Susanto bersama Ketua KPPU Fanshurullah saat jumpa pers.
Menteri Desa PDT Yandri Susanto bersama Ketua KPPU Fanshurullah saat jumpa pers.

 

Jakarta, JatimUPdate.id - Dalam upaya memperkuat ekonomi desa, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan dukungan terhadap program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang dijalankan pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).

Program ini bertujuan menumbuhkan koperasi sebagai penggerak ekonomi lokal sekaligus menghadang ekspansi minimarket di wilayah perdesaan.

Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, menjelaskan bahwa kebijakan penghentian sementara ekspansi minimarket di desa bukan untuk menutup semua outlet ritel modern, melainkan untuk memberi ruang tumbuh bagi koperasi desa.

Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan bersama Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Senin (2/3/2026).

“Jadi, tidak untuk menutup semua minimarket,” ujar Yandri, menegaskan bahwa tujuan kebijakan ini adalah memperkuat peran koperasi dalam struktur perekonomian desa yang berkelanjutan.

Ketua KPPU, Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa sektor ritel nasional selama ini sudah memiliki kerangka regulasi memadai.

Dalam 25 tahun tugasnya, KPPU telah 13 kali memberikan saran kepada pemerintah dan tiga kali melakukan penegakan hukum terkait ritel modern.

"Saran kami meliputi pengaturan zonasi, jam operasional, persyaratan perdagangan, dan kemitraan," kata Fanshurullah.

Pemerintah pun merespon dengan mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2008.

Peraturan terbaru, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur izin lokasi dan izin usaha oleh pemerintah daerah.

Namun, implementasi peraturan ini dinilai belum efektif karena belum sepenuhnya diikuti oleh pemerintah daerah dan belum disertai sanksi tegas.

KPPU menegaskan kesiapan berperan aktif memastikan kebijakan penguatan koperasi desa sejalan dengan prinsip persaingan usaha sehat.

Fanshurullah menegaskan bahwa dukungan terhadap Kopdes Merah Putih tetap dalam koridor fungsi KPPU sebagai pengawas persaingan usaha.

Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Pasal 50, koperasi mendapatkan pengecualian tertentu selama beroperasi sesuai prinsip dan tujuan untuk melayani anggotanya.

Oleh karena itu, KPPU memberikan masukan agar pendirian Koperasi Desa mengadopsi keterwakilan masyarakat setempat, memastikan koperasi benar-benar dimiliki dan dikelola warga desa.

Anggota KPPU, Hilman Pujana, menambahkan pentingnya menentukan peran koperasi dalam ekosistem usaha.

Jika Kopdes berfungsi sebagai distributor atau off-taker yang menguatkan rantai pasok produk lokal, maka koperasi akan menjadi pelengkap ekosistem usaha, bukan pesaing langsung ritel modern.

Dalam pertemuan tersebut, KPPU mengusulkan rapat koordinasi melalui Satgas Merah Putih yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi, Kemendes PDT, Kementerian Perdagangan, serta KPPU.

Koordinasi ini penting untuk menyelaraskan kebijakan dan memastikan implementasi yang efektif di lapangan.

Pertemuan KPPU dan Kemendes PDT menegaskan komitmen bersama mendorong penguatan ekonomi desa yang adil dan berkelanjutan, sambil menjaga iklim usaha sehat.

KPPU siap terus memberikan dukungan melalui kajian, advokasi kebijakan, dan pengawasan untuk menciptakan pasar yang kondusif bagi pertumbuhan usaha rakyat desa.

Penguatan Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekonomi lokal dan mengimbangi dominasi ritel modern di perdesaan.

Dengan dukungan regulasi yang kuat dan koordinasi lintas sektor, koperasi desa diharapkan mampu memainkan peran kunci dalam pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. (rilis/dek/yh)