Satu Bumi Untuk Masa Depan, Pemprov Jatim Kembangkan Sistem Pengelolaan Sampah Terintegrasi

Reporter : -
Satu Bumi Untuk Masa Depan, Pemprov Jatim Kembangkan Sistem Pengelolaan Sampah Terintegrasi
Pemprov Jatim Kembangkan Sistem Pengelolaan Sampah Terintegrasi, Pada Puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup se Jatim tahun 2022 di JX International, Surabaya, Senin (12/9/2022)

Surabaya (Jatimupdate.id) - Peringatan Hari Lingkungan Hidup Tahun 2022 dijadikan momen penting bagi Jawa Timur untuk menyatukan semangat, tekad dan juga komitmen dalam memulihkan serta menjaga lingkungan mewujudkan "Satu Bumi Untuk Masa Depan".

Hal tersebut senada dengan tema yang diangkat Indonesia dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Tahun 2022. Bahwa hanya ada satu bumi untuk tempat hidup manusia yang harus terus dijaga kelestariannya.

Baca Juga: Tinjau Pelaksanaan Pemilu di Surabaya dan Mojokerto, Adhy Karyono Alhamdulillah Semua Aman

Secara khusus, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa Jatim terus berupaya dalam pengendalian perubahan iklim melalui kebijakan sektor dan mobilisasi sumberdaya, keuangan teknologi dan investasi dengan prinsip kemitraan dan berorientasi hijau.

Komitmen Kembangkan Sistem Pengelolaan Sampah Terintegrasi

Puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup se Jatim tahun 2022 yang dilakukan dengan penyelenggaraan Jatim Environment Exhibition & Forum (JEEF) 2022 di JX International, Surabaya, Senin (12/9). Pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan MoU Pengelolaan Sampah Regional antara Gubernur Jatim dengan beberapa Bupati/Walikota.

Yaitu dengan Bupati Gresik, Bupati Sidoarjo, Bupati Mojokerto, Walikota Mojokerto, Bupati Lamongan, Bupati Kediri dan Walikota Kediri. Penandatangan MoU ini penting terutama dalam memperbaiki pengelolaan sampah di Jatim.

“Untuk itu, perbaikan pengelolaan sampah menjadi perhatian kita untuk diupayakan bersama pencapaian targetnya,” tegas Khofifah

Baca Juga: Mendagri Tunjuk Sekprov Jadi Pelaksana Tugas Gubernur Jatim

Hal ini juga sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, dimana kewenangan Pemerintah Provinsi dalam sektor persampahan adalah terkait pengembangan sistem pengelolaan sampah lintas kabupaten/kota (regional).

Berdasarkan data dari Dinas LH Prov. Jatim, terdapat 8 kluster pembangunan TPA sampah regional di Jawa Timur yang tercantum di dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang saat ini sedang dilakukan review RTRW menjadi 7 kluster.

Bahkan, terdapat 4 dari 7 kluster TPA sampah regional yang masuk dalam amanat Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik - Bangkalan - Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan, Kawasan Bromo - Tengger - Semeru serta Kawasan Selingkar Wilis.

Baca Juga: Beredar Kabar Gubernur Jatim Di-Plh

Sesuai dengan undang-undang tersebut di butuhkan pembangunan TPA Regional di Kabupaten/Kota Kediri, Kabupaten/Kota Probolinggo, Kabupaten/Kota Blitar dan TPA Regional dan PLTSa di Kab. Mojokerto, yang diusulkan perubahan nomenklaturnya menjadi Pembangunan TPA Regional di Kawasan Gerbangkertosusila.

“Semoga dengan realisasi kerja sama daerah ini dapat menjadi salah satu solusi peningkatan pelayanan pengelolaan sampah untuk masyarakat Jawa Timur, khususnya di Kabupaten/Kota Kediri dan Kawasan Gerbangkertosusila,” pungkas Gubernur Khofifah. (yah)

Penandatanganan MoU Pengelolaan Sampah Regional antara Gubernur Jatim dengan beberapa Bupati/Walikota, Yaitu dengan Bupati Gresik, Bupati Sidoarjo, Bupati Mojokerto, Walikota Mojokerto, Bupati Lamongan, Bupati Kediri dan Walikota Kediri.Penandatanganan MoU Pengelolaan Sampah Regional antara Gubernur Jatim dengan beberapa Bupati/Walikota, Yaitu dengan Bupati Gresik, Bupati Sidoarjo, Bupati Mojokerto, Walikota Mojokerto, Bupati Lamongan, Bupati Kediri dan Walikota Kediri.

Editor : Redaksi