HUT ke-77 TNI AL, Apakah Panglima TNI Berikutnya dari TNI Angkatan Laut?

Reporter : -
HUT ke-77 TNI AL, Apakah Panglima TNI Berikutnya dari TNI Angkatan Laut?
Upacara HUT Ke-77 TNI AL tahun 2022 yang diikuti seluruh personel Satgas KJK 2022, di atas Geladak KRI Bima Suci

Jakarta (Jatimupdate.id) –Ditengah rumor Pergantian panglima TNI, menjelang pensiunnya Jenderal Andika Perkasa yang pada 21 Desember 2022 karena genap berusia 58 tahun. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono terlihat hadir bersama membuka Naval Expo 2022, di Gedung Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (11/9/2022).

Acara tersebut digelar dalam rangka memperingati HUT ke-77 TNI AL yang jatuh pada 10 September 2022. Kegiatan ini, digelar TNI AL sebagai wujud penghargaan kepada masyarakat dan industri maritim nasional karena kemajuan yang dicapai TNI AL dari berdirinya pada 10 September 1945, yang saat itu bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR) Laut.

Baca Juga: TMMD Percepat Akselerasi Pembangunan Desa

Nama Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono menjadi sosok yang di unggulkan untuk meneruskan tongkat komando Andika. Di era Jokowi, belum ada panglima TNI yang berasal dari matra laut.

Menanggapi pergantian panglima TNI, Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf mengatakan, posisi Panglima TNI saat Jenderal Andika Perkasa memasuki masa pensiun sebaiknya diisi dari TNI Angkatan Laut. Menurut Al Araf, hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 supaya Presiden Joko Widodo mengangkat Panglima TNI berdasarkan rotasi angkatan. "Sesuai Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004, maka pergantian Panglima TNI kali ini perlu mempertimbangkan proses pergantian berdasarkan rotasi angkatan,"kata Al Araf.

Baca Juga: Tim Keslap TMMD ke-119 Periksa Kesehatan Warga Brengkok di Awal Puasa Ramadan 1445 H

“Perpanjangan masa pensiun Panglima TNI sudah tidak urgensi lagi dibahas karena Mahkamah Konstitusi sudah menolak permuhan terkait hal itu. Dengan demikian secara hukum anggota DPR perlu melihat hasil putusan Mk itu sehingga tidak membawa wacana ini dalam wacana politis yang cenderung berdimensi politisasi.” Jelasnya lebih lanjut.

"Meski pemilihan panglima TNI baru hak prerogratif presiden, namun presiden perlu mempertimbangkan prinsip rotasi dalam pergantian panglima TNI demi  membangun TNI yang Solid dan profesional." Ungkapnya 

Baca Juga: Dandim 0808/Blitar Dampingi Tim Wasev Tinjau Sasaran TMMD ke-119 TA.2024 di Wilayah Kabupaten Blitar

Al Araf yang juga peneliti senior Imparsial, menilai upaya memperpanjang masa jabatan panglima TNI juga tidak ada alasan dan argumentasi yang kuat untuk di lakukan mengingat saat ini kondisi pertahanan dan keamanan dalam keadaaan normal dan damai saja dan tidak dalam kondisi darurat perang.  Selain itu proses regenerasi tubuh TNI harus berjalan sehingga pergantian panglima TNI perlu segera di lakukan. Perpanjangan masa pensin panglima TNI akan menghambat proses regenerasi dan reorganisasi TNI yang dapat berdampak pada profesionalisme TNI, dengan demikian elit politik perlu mempertimbangkan hal ini. (yah)

Editor : Redaksi