Konektivitas dan Aksesibilitas Menjadi Persoalan Utama Pembangunan di Daerah-daerah Tertinggal

Reporter : -
Konektivitas dan Aksesibilitas Menjadi Persoalan Utama Pembangunan di Daerah-daerah Tertinggal
Rapat Koordinasi Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara di Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Jakarta (Jatimupdate.id)- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, gelar Rapat Koordinasi Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara di Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Hadir juga dalam rapat ini Sekretaris Jenderal Kemendesa PDTT Bapak Taufik Madjid, S.Sos, M.Si, Dirjen PPDT Kemendesa, Bupati Kepulauan Sula, Bupati Pulau Taliabu, DPRD Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu, OPD serta Kementerian dan Lembaga teknis yang terkait dalam pembangunan di Kabupaten Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu.

Baca Juga: Kemendes Gelar FGD Pengembangan Wilayah Berbasis Archipelago di Mentawai

Sekretaris Jenderal  Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Taufik Madjid, S.Sos., M.Si, dalam arahannya  mengingatkan dan menegaskan kembali bahwa pelaksanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal merupakan tanggung jawab seluruh sektor, tanggung jawab kita bersama, baik oleh Pemerintah Pusat melalui rencana kerja Kementerian dan Lembaga, dan  sesuai rencana kerja Pemerintah Daerah.

Saat ini konektivitas dan masalah aksesibilitas masih menjadi persoalan utama dalam upaya pembangunan di daerah-daerah tertinggal. Permasalahan lainnya adalah ketersediaan sarana dan prasarana kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Keterbatasan ini menjadi hambatan dalam upaya pengentasan Daerah Tertinggal di Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga: Ditjen Kemendes Observasi Pembuatan Tower Internet dari Bambu di Sukabumi

Untuk menghadapi berbagai permasalahan tersebut, dibutuhkan peta jalan (Road Map) yang baik dan tepat sasaran dalam upaya percepatan pembangunan daerah tertinggal. Peta jalan pembangunan ini yang akan menjadi acuan dalam upaya pengentasan daerah tertinggal. Dalam rapat ini juga terdapat penyampaian pendapat dan pandangan dari Kementerian dan Lembaga terkait dengan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Tanggapan yang diberikan menunjukkan bahwa setiap Kementerian dan Lembaga siap untuk berkolaborasi bersama dalam upaya pengentasan daerah tertinggal khususnya Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu.

Agenda diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara untuk menjadi perhatian bersama semua pihak baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Rapat Koordinasi Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten  Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu ditutup secara resmi oleh Bapak Ir. Eko Sri Haryanto, M.M Selaku Direktur Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia. (yah)

Baca Juga: Yogyakarta Siap Jadi Tuan Rumah Pertemuan Perdana ASEAN Village Network

Sekretaris Jenderal  Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Taufik Madjid, S.Sos., M.SiSekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Taufik Madjid, S.Sos., M.Si

Editor : Redaksi