Kemenkum Pastikan Posbankum Telah Menjangkau Seluruh Desa

avatar Zikrillah
  • URL berhasil dicopy
Suasana peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) level Desa di Provinsi Aceh.
Suasana peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) level Desa di Provinsi Aceh.

 

Banda Aceh, JatimUPdate.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Aceh, Meurah Budiman, menyampaikan bahwa program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) kini telah menjangkau seluruh desa dan kelurahan di wilayah Indonesia. 

“Ya, hari ini sudah disosialisasikan secara nasional Posbankum di seluruh Indonesia,” kata Meurah, Rabu (8/4/2026) di Aula Bangsal Garuda.

Meurah menerangkan bahwa keberadaan Posbankum merupakan instrumen penting dalam menjamin hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan perlindungan hukum. 

Di Provinsi Aceh, kehadiran Posbankum melalui hasil afirmasi dari peradilan adat gampong diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memfasilitasi kebutuhan hukum masyarakat, terutama bagi kelompok rentan.

"Kehadiran Posbankum hingga ke tingkat desa di Aceh adalah upaya nyata pemerintah dalam menghapus hambatan geografis dan finansial bagi masyarakat yang memerlukan bantuan hukum. Ini adalah jembatan menuju keadilan yang inklusif, di mana setiap warga negara memiliki akses yang setara untuk mendapatkan konsultasi dan perlindungan hukum," ujar Meurah Budiman.

Secara nasional, Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Ekonomi dan Sosial, Wisnu Nugroho Dewanto, menjelaskan bahwa Posbankum kini bertransformasi menjadi pusat solusi hukum yang sederhana, cepat, dan terjangkau.

"Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai pusat konsultasi hukum, tetapi juga berperan aktif sebagai ruang penyelesaian konflik sosial serta sarana edukasi bagi masyarakat. Di sinilah prinsip people-centered justice diwujudkan, di mana hukum diposisikan sebagai instrumen yang melayani kepentingan kemanusiaan," jelas Wisnu.

Lebih lanjut, Kementerian Hukum melakukan inovasi dengan memperluas fungsi Posbankum melalui kolaborasi bersama fasilitator Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Sinergi ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan sosial desa terhadap ancaman penyalahgunaan narkotika.

Dalam kolaborasi ini, aspek pendidikan dan pencegahan menjadi prioritas utama. Wisnu Nugroho menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat secara aktif di tingkat kelurahan diharapkan dapat membangun kesadaran kolektif untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.

"Melalui integrasi layanan ini, negara hadir secara langsung baik secara fisik maupun melalui dukungan sistem sosial. Kami berkomitmen agar hukum tidak lagi dipandang sebagai prosedur yang kaku, melainkan menjadi solusi konkret dalam dinamika kehidupan sehari-hari masyarakat," pungkas Wisnu. (rilis/dziq/yh)