PT KAI Jember Menang Atas Gugatan 34 Warga, Masih Ambil Langkah Persuasif

Reporter : -
PT KAI Jember Menang Atas Gugatan 34 Warga, Masih Ambil Langkah Persuasif
PT KAI Jember Menang Atas Gugatan 34 Warga

Jember ( Jatimupdate.id ) - PT KAI Jember, ahirnya memenangkan gugatan atas 34 warga sebagai penggugat, yang merasa berhak atas lahan di wilayah Jalan Mawar, Kecamatan Patrang, Jember.

PT. KAI Daop 9 Jember menegaskan, sesuai dengan hasil gugatan yang dijalani lewat jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bahkan sampai Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Pasca Lebaran Idul Fitri H +7, KAI Daop 8 Surabaya Sebut Penumpang Datang Meningkat Tajam

Kurang lebih 150 rumah dinas yang ada di wilayah Jalan Mawar tersebut. Secara hukum adalah merupakan aset dari PT.KAI.

Vice President PT KAI Daop 9 Jember Broer Rizal, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, menyampaikan jika aset rumah dinas di wilayah Jalan Mawar, merupakan aset non railway PT KAI.

Aset non railway itu, kata Broer, diantaranya adalah tanah, rumah perusahaan, dan bangunan dinas.

“Khususnya di Jalan Mawar, yang ada permasalahan soal sewa aset. Di sana total ada 150 rumah dinas yang posisinya dan lokasinya di perkampungan warga. Yang saat ini masih di huni,” kata Broer saat dikonfirmasi, di Gedung Garuda PT. KAI Daop 9 Jember, Kamis (15/9/2022).

Lebih lanjut Broer menjelaskan, dari 150 rumah dinas itu, ada 34 yang memanfaatkan dan melakukan gugatan.

"Karena tidak mengakui jika (rumah dinas) yang ditempati adalah aset dari PT. Kereta Api. Padahal jelas-jelas aset yang ada sudah bersertifikat (hak milik dari PT.KAI),” sambungnya.

Kata Broer, sebanyak 34 KK yang menempati rumah dinas dan diklaim sebagai milik PT KAI itu. Belum melakukan sewa.

“Sehingga kami berharap mereka sadar, dan dengan kesadarannya mematuhi aturan dalam memanfaatkan aset dari PT Kereta Api. Tentunya ya, mereka harus berkontrak dengan kami, klausulnya, ada hak dan kewajiban yang harus diterima yang memanfaatkan rumah dinas tersebut,” ujarnya.

Namun demikian, kata Broer, PT. KAI Daop 9 Jember tidak kemudian bersikap kaku untuk menyelesaikan soal sengketa aset tersebut.

“Kami masih melakukan pendekatan secara persuasif kepada (34 keluarga) yang menempati rumah dinas tersebut. Akan tetapi jika kami sudah memberikan kelonggaran dan edukasi tentang aturan yang berlaku. Maka upaya terakhir yang kami lakukan, apakah itu digusur ataupun dikeluarkan paksa dari rumah dinas kami (mungkin dilakukan),” ujarnya.

Baca Juga: KAI Commuter Line Pasca Lebaran 2024 Alami Kenaikan Record Angkutan Penumpang Capai 45 Ribu

“Tapi jalan utama, kami tetap melakukan pendekatan dan memberikan edukasi dulu,” imbuhnya.

Terkait persoalan sengketa lahan rumah dinas tersebut, Broer juga menambahkan, pihaknya berkoordinasi juga dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

“Upaya persuasif kami lakukan, namun kami bersama Kejari juga masih belum mencapai kesepakatan, ya semoga segera dipahami. Tentunya kalau kerugian yang ada, dari hal ini. Sudah mencapsi ratusan juta rupiah,” katanya.

Sedangkan dasar adanya upaya untuk melindungi aset rumah dinas tersebut, Broer menyampaikan, jika gugatan hukum yang dilakukan oleh 34 keluarga yang menempati rumah dinas milik PT.KAI itu kalah di pengadilan.

“Adanya dasar kami untuk menyampaikan soal aset ini, melalui proses Pengadilan tingkat PTUN ataupun MK, semuanya ditolak dari tuntutan warga (34 keluarga) itu. Apa yang mereka tuntut sudah tidak berdasar lagi. Secara sah aset (rumah dinas) itu, adalah milik PT. KAI,” tandasnya.

Untuk menghadapi perkara sengketa itu, Kejari Jember telah melakukan pendampingan, Kepala Seksi Perdata Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Jember, Choirul Arifin mengatakan jika pihaknya sesuai dengan SKK (Surat Kuasa Khusus), diiminta untuk dapat menjembatani komunikasi soal sengketa lahan rumah dinas tersebut.

Baca Juga: KAI Daop 8 Surabaya Catat 182.819 Penumpang Bakal Mudik pada H -2 Hari Raya Idul Fitri

“Mereka itu bersikukuh menempati aset rumah dinas itu, karena menganggap bukan milik PT KAI. Sehingga merasa bahwa berhak menempati dengan dasar tanah milik negara. Bahkan menempati juga tanpa sewa kepada PT.KAI,” kata Choirul saat dikonfirmasi bersamaan.

Sehingga, sebagai pengacara negara, Kejaksaan Negeri Jember, setelah mendapat SKK (Surat Kuasa Khusus) itu, ingin memberikan pemahamanan soal aturan menempati aset rumah dinas itu,

"Terkait pemahaman yang disampaikan, dari 150 keluarga. Hanya ada 34 yang belum melakukan pembayaran sewa," ujarnya.

Terbukti, kata Choirul, dari 150 keluarga itu, melakukan sewa dan bayar. Mereka paham jika adalah aset milik PT.KAI yang sudah ada.

"PT.KAI, dasar hukumnya ada. Ada aturan dan SOP, kalau tidak mau sewa tentunya merugikan negara. Bahkan saat ditemukan audit dari BPK, bahwa aset (rumah dinas) itu juga bermasalah,” ujarnya. (MR/Fit)

Editor : Redaksi