Jemaah Haji Bondowoso Diingatkan Tak Bawa Vape hingga Cairan Lebih 100 Ml ke Pesawat
Bondowoso, JatimUPdate.id, – Menjelang keberangkatan jemaah calon haji tahun 2026, Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Bondowoso mengeluarkan sejumlah imbauan penting terkait barang bawaan yang diperbolehkan maupun yang dilarang masuk ke dalam pesawat, khususnya pada tas kabin atau koper kecil milik jemaah.
Imbauan tersebut disampaikan agar proses pemeriksaan keamanan di embarkasi hingga bandara berjalan lancar serta menghindari penyitaan barang milik jemaah.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Bondowoso, Drs. H. Astono, M.HI, mengatakan para jemaah diminta benar-benar memperhatikan aturan barang bawaan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan menuju Tanah Suci.
“Kami berharap seluruh jemaah mematuhi aturan barang bawaan agar tidak mengalami kendala saat pemeriksaan keamanan di embarkasi maupun bandara. Jangan sampai ada barang yang akhirnya disita karena melanggar ketentuan penerbangan,” ujar Astono, Selasa (12/5/2026).
Dalam imbauannya, Kemenhaj Bondowoso menegaskan bahwa jemaah dilarang membawa benda tajam ke dalam tas kabin seperti pisau, gunting, cutter, maupun alat lain yang berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan.
Selain itu, cairan dengan volume lebih dari 100 mililiter juga tidak diperbolehkan dibawa ke kabin pesawat.
Barang lain seperti bahan makanan segar berupa daging, susu, maupun benda yang mengandung gas turut masuk dalam daftar larangan.
Khusus untuk perlengkapan sunnah ihram, jemaah diimbau mengatur penggunaan alat potong kuku secara bersama di tiap regu agar lebih praktis dan tidak menimbulkan masalah saat pemeriksaan barang bawaan.
Jemaah juga disarankan membawa perlengkapan mandi ihram dalam kemasan kecil atau sachet.
Sebab, cairan dalam botol berukuran besar berpotensi disita petugas karena melebihi batas ketentuan penerbangan.
Barang seperti madu, telur, maupun cairan herbal seperti helbeh juga tidak diperbolehkan apabila melebihi batas cairan yang telah ditentukan.
Selain itu, seluruh jenis korek api, termasuk vape atau rokok elektrik, dilarang dibawa oleh jemaah.
Sementara power bank masih diperbolehkan dengan ketentuan kapasitas di bawah 20.000 mAh dan wajib disimpan di tas kabin.
Jika melebihi kapasitas tersebut, barang dipastikan akan disita petugas keamanan bandara.
Untuk rokok, jemaah masih diperbolehkan membawa maksimal 200 batang atau sekitar dua slop per orang. Apabila jumlahnya melebihi batas, kelebihan rokok juga berpotensi diamankan petugas.
Kemenhaj Bondowoso juga mengingatkan agar jemaah tidak membawa obat-obatan dalam jumlah besar tanpa disertai resep dokter.
Selain itu, barang dengan aroma menyengat seperti durian, terasi, dan sejenisnya juga tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu kenyamanan selama perjalanan udara.
Imbauan tersebut disampaikan menjelang keberangkatan jemaah calon haji Bondowoso yang tergabung dalam Kloter SUB 85, SUB 86, dan SUB 87 menuju Embarkasi Surabaya secara bertahap mulai 12 Mei 2026.
Kemenhaj Bondowoso berharap seluruh jemaah memperhatikan ketentuan tersebut agar proses keberangkatan menuju Tanah Suci berjalan lancar, aman, dan nyaman tanpa kendala saat pemeriksaan di embarkasi maupun bandara. (ries/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat