Diskusi Publik Anti Perdagangan Orang: Pelita 16 Dorong Pembentukan Posko Pengaduan dan Penguatan Literasi Masyarakat
Jakarta, JatimUPdate.id – Dalam rangka memperingati Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia (30 Juli) sekaligus Hari Ulang Tahun ke-5 Perhimpunan Insan Cita (Pelita 16), Pelita 16 menyelenggarakan Diskusi Publik Anti Perdagangan Orang di Jakarta pada Kamis (6/8/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan di SMA Yaspi Jakarta Utara menghadirkan Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung sekaligus Ketua Yayasan Pelita 16; mantan Konsul RI di Tawau, Malaysia, Aris Heru Utomo, Pendiri Nawala, Pegiat Perlindungan Anak Yamin el Rust; Pemerhati Lembaga Pemasyarakatan, Radian Azhar; serta praktisi hukum Ramdansyah, sebagai narasumber.
Ketua Umum Pelita 16, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, menegaskan bahwa perdagangan orang merupakan persoalan serius yang harus ditangani melalui kolaborasi antara negara dan masyarakat. Salah satu langkah konkret yang diusulkan adalah pembentukan Posko Pengaduan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai pusat informasi, konsultasi, pendampingan, dan pengaduan masyarakat.
Ahmad Doli menyatakan bahwa keberadaan posko akan membantu korban maupun keluarga korban memperoleh akses terhadap bantuan hukum, pendampingan, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Selain itu, ia menekankan pentingnya memperkuat edukasi dan literasi publik agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Ahmad Doli juga menyampaikan keprihatinannya atas dugaan perdagangan di Libya barubaru ini dan juga di Kamboja.
Doli juga menyampaikan kasus 4 warga Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara yang menjadi korban TPPO di Kamboja mirip dengan 2 kasus yang sama di Daerah Pemilihan (Dapil) di Sumatera Utara.
Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan bahwa ancaman perdagangan orang masih nyata dan membutuhkan langkah pencegahan yang lebih terstruktur dan sistematis. Ia menambahkan bahwa DPR RI terus mendorong percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia agar masyarakat yang bekerja di luar negeri memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik.
Dalam kesempatan yang sama, Advokat Ramdansyah, mendukung penuh usulan pembentukan Posko Pengaduan TPPO. Menurutnya, masyarakat harus semakin waspada terhadap berbagai modus penawaran kerja ilegal yang kini banyak menyasar calon pekerja migran, khususnya melalui tawaran pekerjaan ke Kamboja.
Semper Barat, Jakarta Utara dimana 1 orang telah meninggal dunia 10 hari lalu dan belum dapat dipulangkan, serta 3 orang masih terkatungkatung di sana merupakan fenomena puncak gunung es dari persoalan perdagangan orang yang jauh lebih besar sehingga memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
Sementara itu, mantan Konsul RI di Tawau Malaysia, Aris Heru Utomo, menegaskan bahwa pencegahan TPPO harus dimulai sejak proses perekrutan calon pekerja migran di daerah asal. Menurutnya, pengawasan terhadap perekrutan masih menjadi titik lemah yang sering dimanfaatkan oleh para calo.
Ia menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan TPPO sangat bergantung pada sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan negara tujuan dalam memastikan proses migrasi berlangsung secara legal, aman, transparan, dan memberikan perlindungan kepada pekerja migran sejak perekrutan hingga pemulangan.
Pendiri Nawala sekaligus Pegiat Perlindungan Anak, Yamin el Rust, menjelaskan bahwa kejahatan perdagangan orang kini semakin memanfaatkan ruang digital. Modus yang paling banyak digunakan adalah iklan lowongan kerja bergaji tinggi melalui media sosial, dilanjutkan dengan pendekatan pribadi, penggunaan testimoni palsu, hingga keberangkatan menggunakan dokumen yang tidak sah.
Ia juga memaparkan berbagai langkah strategis untuk memutus rantai perekrutan, mulai dari deteksi dini terhadap akun perekrut, verifikasi keberangkatan, peningkatan literasi masyarakat, hingga penguatan respons cepat lintas lembaga dalam memberikan bantuan hukum dan perlindungan kepada korban.
Adapun Pemerhati Lembaga Pemasyarakatan, Radian Azhar mengingatkan bahwa dampak perdagangan orang tidak hanya menimbulkan penderitaan bagi korban, tetapi juga mengakibatkan kerugian ekonomi dan sosial yang besar bagi keluarga. Pengalaman keluarga korban yang harus mengeluarkan biaya sangat besar untuk memulangkan jenazah anggota keluarganya dari luar negeri menjadi gambaran nyata bahwa TPPO merupakan kejahatan yang meninggalkan beban berkepanjangan.
Melalui diskusi publik ini, Pelita 16 menegaskan komitmennya untuk terus membangun kesadaran masyarakat mengenai bahaya perdagangan orang sekaligus mendorong lahirnya langkah-langkah nyata dalam pencegahan, perlindungan korban, penegakan hukum, serta penguatan kerja sama berbagai pihak. Pembentukan Posko Pengaduan TPPO diharapkan menjadi salah satu instrumen yang mampu mempercepat penanganan kasus sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat yang rentan menjadi korban. (*)
Editor : Redaksi